Lensapapua– Kepala bagian Humas SKK Migas, Rudianto Rimbono mengatakan terkait dengan batas ring satu, perlu dilihat lebih jauh. Tidak hanya sebatas kawasan distrik tertentu, namun bisa meliputi sekitar wilayah operasional dan fasilitas perusahaan, terang Rudianto. Rabu (28/01)
Setiap perusahaan yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) wajib menerapkan pelayanan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang berada pada ring I, Selain membantu program pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat, CSR juga membantu masyarakat untuk bangkit mandiri. Sehingga tidak selalu bergantung kepada orang lain. CSR itu dapat berbentuk pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat, beasiswa pendidikan, kesehatan, pelatihan-pelatihan keterampilan khusus, dan sebagainya.
Kegiatan produksi minyak dan gas, tentunya membawa keuntungan secara langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan bagi masyarakat sejauh manakah wilayah ring 1 tersebut. Persepsi yang berkembang hingga saat ini, hanya sebatas satu distrik terdekat dengan area operasi perusahaan.
Keuntungan itu antara lain berupa program pemberdayaan masyarakat di wilayah terdekat dengan perusahaan atau ring 1. Pemberdayaan masyarakat ini harus didukung oleh pemerintah dengan mendorong perusahaan untuk lebih menerapkan program tersebut daripada memberikan bantuan berupa uang tunai.
Di Kabupaten Sorong misalnya, untuk perusahaan PetroChina wilayah ring satu-nya adalah Distrik Seget. Minimnya pemahaman soal ring satu ini kerap menimbulkan kecemburuan sosial yang berujung pada trend pemalangan aset maupun fasilitas operasional perusahaan.
Permasalahan palang-memalang ini bukan hanya menyangkut kepentingan masyarakat sekitar ring 1, namun bisa meluas yang tentunya akan mengganggu aktivitas operasional perusahaan dan potensi devisa negara.
Untuk menyelesaikan ini, dibutuhkan peran Pemerintah Daerah setempat karena bersangkutan langsung dengan masyarakat di wilayah pemerintahannya. Dan tentunya sosialisasi tentang keberadaan aset negara yang diolah oleh perusahaan investor kepada masyarakat secara luas. (Red)