Lensapapua – Badan Pengelola Keuangan Papua Barat diminta untuk meninjau kembali SK Gubernur terkait dengan tugas dan kewenangan, karena mengingat tugas dan tanggungjawab BPKAD Kabupaten Sorong tida langsung turun ke masyarakat, dan hanya monitoring saja boleh hal itu dilakukan. Demikian disampaikan Kepala BPKAD, melalui Kabid Aset Salmon Samori, S.Sos, M.Si, Selasa (22/9).
Dengan demikian ini harus dikembalikan ke Bagian Pemerintahan atau PMD (Pemerintahan Masyaraat Desa) untuk kembali mengkajinya. Padaa saat itu Gubernur Papua Barat melihat ada kecurangan-kecurangan yang terjadi, sehingga hal ini dikembalikan.
Untuk operasional kegiatan, ujar Samori, kami dari BPKAD tidak ada anggaran buat staf. Jadi kami berangkat berdasarkan laporan yang sudah masuk serta biaya perjalanan dinas dari BPKAD.
Di samping itu juga, bagi beberapa distrik pemekaran baru tetap mengacu kepada distrik yang lama (distrik induk). Apakah untuk dana DOK distriknya, dan Badan Keuangan Papua Barat tidak bisa mengambil langkah untuk sesegera mungkin untuk diselesaikan.
Untuk dua tahun berjalan ini distrik Sorong tidak masuk sebagai penerima dana Respek, namun untuk tahun 2012-2013 itu ada karena tidak masuk dalam register sehingga tahun 2014-2015 distrik tersebut tidak masuk.
Kepada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sorong, Samori minta untuk dikawal dengan baik. Karena dari 19 ditsrik penerima dana Respek sekarang ini sudah menjadi 33 distrik yang didalamnya termasuk ada 14 distrik pemekaran baru.
“Kalau tidak dikawal dengan baik dikhawatirkan nanti putus di provinsi, yakni ada sinkronisasi data antara Biro Pemerintahan dengan bagian Badan Pengelola Keuangan Papua Barat,” pintanya.
“Jangankan database sebagai penerima Respek, tapi bahkan juga data kampung terkadang salah. Contohnya saja dari Kabupaten Tambrauw dimana dana Respek tahun sebelumnya berkisar Rp 15 miliar-Rp 17 miliar, tapi karena dikawal oleh Bagian Pemerintahannya, sehingga dana Respeknya mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni sebanyak Rp 24 miliar,” aku Samori.
Untuk itu, pada saat pembahasan anggaran agar Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sorong untuk mengawalnya. Dan minimal bulan Oktober ini sudah masuk datanya di Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, sehingga ada pembahasan APBD tahun 2016 semuanya bisa terakomodir dana Otsus ini, tutupnya. (rim/Red)