Lensapapua – Bupati Sorong, melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, menyatakan, terkait dengan penerimaan PBB (pajak bumi dan bangunan) di daerah ini untuk tahun 2015 sebesar 70 persen. Jika dibanding dengan tahun sebelumnya ditargetkan 51 persen, jelasnya di Distrik Mariat, Selasa (31/3).
Untuk mencapai target tersebut, kata Suka Hardjono tentunya harus dilakukan melalui sosialisasi kepada para wajib pajak, ujarnya, usai penyerahan SPPT PBB sektor perkotaan dan pedesaan tahun 2015 di Kabupaten Sorong.
Kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak bisa tumbuh yang dilandasi dengan kesadarannya sebagai warga negara yang baik. “Jangan sampai ketika ada kepentingan para wajib pajak baru mengurusinya,” imbaunya.
Masyarakat bisa menyadari, bahwa pembayaran pajak harus dengan rasa tulus tentang hak dan kewajiban sebagai warga yang baik. Tanpa adanya kesadaran maka apa yang menjadi target tidak akan mencapainya.
Secara umum untuk di Kabupaten Sorong kesadaran wajib pajak baru hampir rata-ratanya. Ada beberapa distrik yang dinilai sudah dikategorikan bagus, seperti Distrik Salawati, Mayamuk, Aimas, dan termasuk Distrik Mariat sudah mulai ada suatu peningkatan, tuturnya.
Dari beberapa distrik tersebut, kalau dirata-ratakan sudah mencapai 57 persen.
“Namun, yang menjadi kendala saat ini para wajib pajak tidak semuanya berada di Kabupaten Sorong. Bahkan ada juga wajib pajak berada di luar dari daerah ini, dan hal itu menjadi persoalan bagi kita,”ungkap Suka Hardjono.
Dengan beberapa kendala tersebut, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kita terus melakukan sosialisasi secara terus-menerus. Bahkan ada pula yang mengusulkan, jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya perlu di-blacklist atau diputihkan saja.
“Kamipun tidak serta merta harus melakukan seperti itu, khusus bagi mereka yang memiliki sertifikat, karena akan berimbas kepada yang lain juga.” Dan khusus bagi lahan tidur atau yang tidak pernah dikelolah, padahal pemiliknya ada.
Tentu hal ini menjadi masalah kita menyangkut pembayaran pajak, dan yang terjadi baik lahan tidur maupun yang mengelolah lahannya belum tentu membayar pajak.
Hal ini memerlukan suatu proses yang luar biasa, bahkan bisa juga memakan waktu yang cukup panjang. Solusinya, kita harus terus melakukan sosialisasi melalui media massa yang ada agar bagaimana bisa memasang imbauan melalui spanduk (baleho) di lokasi fasilitas umum yang strategis.
Dengan harapan bisa mengetok hati para wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya. Termasuk rumah dinas pegawai semuanya melakukan hal yang sama untuk membayar pajaknya tanpa terkecuali, tambahnya. (rim/Red)