
Lensapapua – Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini dibayarkan sekali dalam tiga bulan, maka sesuai keputusan mulai bulan Juni 2023 mendatang, akan dibayarkan setiap bulan.
TPP dimaksud adalah tambahan penghasilan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil diluar gaji dan tunjangan lain yang sah sebagai usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Demikian disampaikan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos,. MM.,M. AP. Saat memimpin apel Jumat dihalaman kantor bupati Sorong, Jumat (05-05/23)
Tentunya besaran TPP yang diterima masing masing ASN tidak sama, tergantung pada kedisiplinan jam masuk kerja setiap bulannya, jadi jika ingin besaran TPP nya meningkat, maka harus disiplin masuk dan pulang kerja sesuai jam kantor yang sudah ditentukan.
Selain itu, para ASN juga harus lebih kooperatif, misalnya jika tidak masuk kantor karena alasan tertentu, maka harus dibuktikan dengan bukti sakit dan diserahkan ke Admin atau bukti lainnya jika masuknya disiang hari, jangan ditunda sampai akhir bulan, Ujar Moso
Selanjutnya Admin dimasing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus lebih difungsikan.
Selain itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bagian Organisasi dan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) harus menetapkan batas waktu untuk pengajuan bukti bukti kehadiran ASN secara kolektif dari masing masing OPD ke BKD untuk direkap lalu kemudian diserahkan ke BPKAD supaya dapat diproses dengan cepat, terang Moso. Red