YLBH Nosbe Papua Minta Mahkamah Agung Bentuk PHI di Sorong Papua Barat Daya

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua  – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum( YLBH ) NOSBE PAPUA, Septinus Lobat,SH,.Meminta Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia Segera Mempertimbangkan Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) di Sorong. Selasa (03-01/23)

banner 325x300

 

Pentingnya PHI ada di Sorong, kata Lobat, yang Pertama, Dasar Hukum Tempat Kedudukan
PHI berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu kota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan.

 

Apa Itu Pengadilan Hubungan Industrial?
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Septinus Lobat. SH.

Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha atau kelompok pengusaha dengan karyawan atau serikat karyawan.

 

Banyaknya para pekerja Non ASN ( Swasta ) yang tersebar di Ratusan Perusahaan di Sorong Raya. Hal tersebut yang Membuat Tak Lazim lagi kita dengar kota Sorong merupakan Kota Industri dan Kota Jasa.

 

Secara Georafis Kota Sorong Berada pada Pintu Gerbang Masuk Ke Papua. diharapkan dengan adanya PHI di Sorong, demi nenjamin adanya Kepastian Hukum serta Mempermudah akses para pencari keadilan.

 

Sehingga ketik terjadi sengketa Hubungan Industrial kedepannya Para oihak yang bersengketa tidak lagi ke Manokwari Papua Barat, tetapi bisa didaftarkan perkaranya di Sorong.

 

Kemudian kata Advokat/Pengacara Muda Asli Suku Moi itu, wilayah Sorong Raya terdiri dari Lima ( 5 ) Kabupaten dan Satu ( 1 ) Kota sudah berdiri menjadi satu Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Papua Barat Daya.

 

Wilyahnya itu, Sejalan dengan semangat Pemakaran yang didengungkan oleh pemerintah pusat, salah satunya untuk nemperpendek rentang pelayanan Birokrasi pada daerah tingkat I terhadap Daerah tingkat II Kabupaten/Kota Termasuk Pelayanan Hukum terhadap masyarakat di Sorong Raya. Bebernya

 

Selanjutnya Kata Ketua YLBH Nosbe, Sorong Raya sudah layak untuk segera di bentuk PHI, mengingat pengadilan yang Sudah ada saat ini di Sorong, Sudah Berstatus Kelas I B, Justru itu ia mendesak kepada ketua Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia segera membentuk PHI di Sorong untuk Menjamin Pelayanan Hukum bagi Pekerja/Serikat Buruh. Pungkasnya. Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses