Waah!! Alumni TKJ SMEA Jadi Korban Mesum diMedsos

banner 120x600
banner 468x60
Unggahan Korban Mesum di Medsos (ian)

SORONG, Lensapapua – Dewasa kini, semakin banyak para penipu seakan tak pernah kehabisan akal buat menjebak setiap korban yang diincarnya. Apalagi kini penggunaan internet makin beragam dan makin meluas yang juga dimanfaatkan untuk media tipu daya. Salah satunya Facebook,  media sosial ini sering kali digunakan para penjahat cyber untuk menjerat mangsanya. Bukan saja itu, banyak yang sudah menjadi korban otak mesum para hidung belang yang mengincar para wanita bohay dan berbody seksi untuk di goda, serta menjadi lahan bisnis yang merugikan pihak lain jika sampai terjebak jebakan para pelaku.

Hal inilah yang dialami oleh salah satu mahasiswi STKIP MUHAMADIYAH Sorong. wanita berparas manis pengguna aktif salah satu  aplikasi media sosial Facebook dengan nama akun Riani Fabanyo ini menjadi korban godaan mesum si Hidung belang salah satu pengguna medsos Facebook bernama akun Iwan Setiawan.

banner 325x300

” Kasih sebar saja, Saya Dongkol sekali (saya tidak suka di inbox) dia (Pelaku, red) begitu,”Ujar Ria dengan nada kesal yang juga mantan Alumni Siswa SMK N1 sorong Ak.2009 itu, kepada media ini ketika dikonfirmasi (29/5).

Lanjut Ria, Seraya mengingatkan orang lain agar terhindar dari ocehan tak senonoh atas pengalaman yang dialaminya, melalui beberapa tulisannya statusnya juga menyampaikan tulisan peringatan agar berhati – hati ketika berteman dengan akun yang dimaksud.

” Dasar laki – laki mesum. Bagi cewe – cewe jangan ada yang berteman dengan laki – laki ini, nanti kamu dapat inbox yang aneh – aneh,”Tulisnya.

Melalui hal ini pun, dapat menjadi pembelajaran bagi setiap masyarakat agar dalam berucap kata dan menggunakan medsos harus benar memahami tata krama berucap dan tentunya UU ITE. Jika tidak demikian, selain merugikan dirinya dapat merugikan orang lain.

Dimana berdasarkan referensi Hukum yang tercantum pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE di atas setiap informasi dan/atau dokumen elektronik yang diterima melalui Blackberry maupun alat komunikasi lainnya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.

Dalam ranah hukum pidana, alat bukti yang sah diatur dalamPasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yaitu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sedangkan, mengenai ancaman pidana terkait dengan kata-kata tidak senonoh yang dikirim/terima melalui Blackberry, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur sebagai berikut:

Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.