Lensapapua, Biak – Polres Supiori kembali berhasil menyelamatkan kerugian negara yang sebelumnya disalah gunakan oleh aparat desa Wombonda, Kamis (02/07/2020).
Bertempat di Aula Polres Supiori kepala Desa Wombonda serahkan uang penyalahgunaan dana desa pada tahun 2017 dan 2018 ke Unit Tipidkor polres Supiori sebesar Rp 202.857.500 guna dikembalikan ke Negara.
Hadir dalam kegiatan Kapolres Supiori AKBP I Made Budi Darma SE, KBO Reskrim Aipda Marthen M Pattipelohy , Kanit Tipidkor Bripka Darlianto Pabia SE, Kepala Inspektorat Supiori Kartubi, Kepala Distrik Supiori Timur Drs. Wilson Wadiwe, Kepala DPMK Supiori Victorius Kafiar, S.STP, Ba Unit Tipidkor Brigadir Munir Lion ,Brigadir Herton Imbir dan Auditor APIP, Kasmi SE dan Marlina SE.
Dalam pengembalian Kerugian Negara berdasarkan hasil Audit sebesar Rp. 202.857.500,- yang di lakukan oleh aparat Desa Wombonda yang diwakili oleh Kepala Desa Wombonda, kepada Penyidik yang langsung diterima oleh Kapolres Supiori, di saksikan oleh KB /Wasidik Reskrim, Kanit Tipidkor Bripka, Kepala Inspektorat Supiori, Kepala Distrik Supiori Timur, Kepala DPMK Supiori, Ba Unit Tipidkor, dan 2 Staf APIP.
Sebelum penyerahan uang dugaan penyalahgunaan dana desa, diawali dengan pembuatan berita acara pemeriksaan klarifikasi dilanjutkan penandatanganan Surat Tanda Terima ( STP ) dan Berita Acara Terima oleh Kepala Desa Wombonda.
Kapolres Supiori AKBP I Made Budi Darma SE menyampaikan sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan kepala Desa Wombonda yang sudah koperatif dalam mengembalikan uang Negara, Kapolres Berharap yang bersangkutan tidak mengulangi lagi hal yang sama.
Kepala dinas PMK, Victorius Kafiar, S.STP, mengatakan sebagai pembina akan lebih fokus dan lebih ketat agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
“Saya akan membimbing agar lebih profesional dalam mengelola dana desa agar tidak terjadi hal yang sama .”Katanya.
Hal sedana juga disampaikan Kepala Inspektorat, Kartubi, “Kami harap tidak terjadi lagi kasus serupa, kepala Inspektorat /APIP telah membuka klinik untuk konseling penggunaan dana desa agar lebih tepat sesuai aturan yang berlaku.”Ucap Kepala Inspektorat.
Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Kampung Wombonda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat desa wombonda karena telah menyalahgunakan wewenang dan Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi kejadian yang sama.
“Saya juga menyampaikan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikkan uang negara,” tuturnya.