MANOKWARI, Lensapapua – Upaya pihak Kepolisian Polda Papua Barat dalam memberikan support dan turut membackup langsung pengungkapan kasus kematian Juragan Wr. Coto Maduraja Wosi Kota Manokwari akhirnya membuahkan hasil. Dimana dalam mengungkapkan kasus ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya Polres Manokwari dalam mengungkap kasus ini adalah dengan menggunakan teknik sytentic investigation. Dimana Polri telah memiliki ahli – ahli dibidangnya terkait pengungkapan kasus berdasarkan metode forensik. hal ini telah dibuktikan berdasarkan dua kasus yang berhasil terungkap menggunakan metode ini. diantaranya Pemerkosaan bergilir siswi SMK di Ayambori (2 maret 2017), Pembunuhan sepasang sejoli mahasiswa/I Unipa Manokwari (31 oktober 2016), dan pembunuhan eko Ullo didepan Hotel Valdosh (27 januari 2017), lalu yang sempat menggegerkan Kota Manokwari.
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si saat memimpin langsung jalannya Press Release pengungkapan Kasus pembunuhan bertempat diruangan data Polres Kota Manokwari di dampingi langsung Periwira utama Polda, Kapolres Manokwari AKBP.CH.Rony Putra, S.IK dan Kasat Reskrim AKP Aries Diego Kakori dan Tim Gabungan sangat mengapresiasi keberhasilan kerja keras Tim penyidik gabungan yang telah dibentuk dalam mengusut tuntas pengungkapan kasus sadis tersebut. dimana setelah proses penyelidikan selama kurang lebih sekitar tiga minggu sejak kematian Alm. H.Abdul Hakim pada 09 april 2017 lalu, kasus pembunuhan Juragan Wr, Coto Makassar dinyatakan selesai, dan tinggal menunggu persidangan sesuai dengan ketentuan hokum, yang mana para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“ Intinya saya sangat apresiasi jajaran anggota yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab mengungkap kasus ini. Ini motifnya adalah murni merupakan kasus pembunuhan terencana dan memang hanya dilakukan oleh satu pelaku yang merupakan teman lama atau mantan kekasih dari istri alm. Korban H.Abd. Hakim, yakni inisial (J.R), yang juga turut membantu pelaku inisial (A.Y) tersebut,”Ujar Kapolda
Dimana dalam menentukan tersangka, penegak hukum harus mempunyai sedikitnya dua alat bukti, akhirnya terlengkapi. alat bukti tersebut sendiri terdiri dari beberapa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta petunjuk dimana berdasarkan sitaan HP Milik Istri Korban yang dipakai istri korban (J.R) untuk melakukan kordinasi dengan pelaku (A.Y).
“ Pelaku (A.Y), datang dari makasar ke manokwari terhitung mulai dari tanggal 07 april 2017 – 10 april 2017. Adapun kedatangan pelaku (eksekutor,red) merupakan permintaan dari istri korban Alm. H .Abd.Hakim. Pelaku pun saat usai menghabisi korban masih sempat berlalu lalang di sekitar TKP. Bukan hanya itu, pelaku juga berusaha saat itu menghilangkan alat bukti,”Jelas Kapolda
Jendral Bintang satu ini juga dengan tegas menyatakan, pada informasi pemberitaan sebelumnya yang menyatakan hal ini merupakan kasus perampokan dan pembunuhan adalah tidak benar. Sebab jika perampokan modusnya jelas ada pengurusakan dan unsure cara melukai korbannya pun pasti berbeda.
“ intinya hal ini telah terencana, karena ada unsure dendan dan sakit hati dari istri alm. Korban H.Abd Hakim. Disisi lain jika luka tusukan yang dialami korban alm. H. Abd hakim hanya dibawah lima tusukan maka mungkin bisa diduga pelaku psikopat saat beraksi, atau dugaan penganiyaan perampokan. Namun ini motif pembunuhan sangat terencana,”Tukasnya
Seraya menambahkan hasil pengungkapan kasus ini pun selain berdasarkan berbagai pengujian atas barang – barang bukti (BB) termasuk uji DNA, bercak darah ditembok dan pintu, petunjuk penguatan dari rekaman CCTV yang didapatkan dari kantor Pegadaian yang bersebelahan dengan TKP sangat turut membantu.
Adapun sedikit kronologi hingga penangkapan Tersangka dimulai saat Tim Buser Reskrim mulai melakukan identifikasi awal dan akhirnya menyimpulkan satu tumpuan dugaan Tersangka berdasarkan kesaksian anak korban, yang kemudian pada tanggal 03 mei 2017, tim Buser Polres Manokwari yang tergabung dalam Tim gabungan berangkat ke Makasar dan mulai melakukan pengintaian terhadap tersangka. Alhasil pada tanggal 04 mei sekitar pukul 2.40 Wita di UD. Juana trans Kawasan pergudangan kima, Jl. Kapasaraya no.69 Kelurahan Bira, Kec. Tamalan Raya Kota Makasar, Pelaku (A.Y) berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polda Sulsel di Reskrimum, dan tim gabungan Polda papua barat serta Tim buser manokwari, dan kemudian dikawal ketat hingga ke Kota Manokwari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama sang otak terjadinya unsure pembunuhan terencana ini yakni alm. Istri korban H. Abd.Hakim, atau (J.R) yang juga tidak lain merupakan mantan kekasih lama dari tersangka (A.Y) sendiri. (ian)
Menyesalpun tdk ada guna hukuman tidak akan mengembalikan nyawa korban..!