Lensapapua- Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Sorong, Demmy Thesia. Mengemukakan “dalam waktu dekat kita akan turun lapangan meninjau seluruh toko Minuman Keras (Miras) apa bila nantinya kita menemukan ada yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) akan kita tutup paksa, ujarnya. Senin (18/4)
Terkait dengan hal ini kita sudah melakukan koordinasi dengan bupati, Sesuai dengan Perda, penjualan Miras hanya diperbolehkan di jual ditempat-tempat tertentu seperti, di “Bar dan Cafe selain dari itu Miras dilarang”. Namun sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan, masih banyak toko-toko yang menjual Miras tidak sesuai dengan Perda.
Lanjut dikatakan Demmy, dengan dikeluarkanya Perda pelarangan penjualan Miras diwilayah Kota Sorong, saat ini masyarakat, dari Kota banyak datang ke Kabupaten Sorong untuk membeli Miras.
Oleh karena itu penertipan penjualan Miras yang akan kita lakukan nantinya sebagai salah satu langkah dalam mendukung pemerintah Kota dalam memerangi penyakit masyarakat dalam mengkonsumsi miras. “ yang pasti kita akan tertipkan toko Miras yang tidak sesuai dengan perda siapapun orangnya pemilik toko,” tegas Demmy. RED