Lensapapua,Biak – Kepala Badan Penyelenggara Jamsostek Cabang Papua I Ketut Arja Leksana hadir langsung dalam kegiatan penandatangan kerjasama Bpjs Ketenagakerjaan Biak atau BP Jamsostek melakukan dengan Kejaksaan Negeri Biak, bertempat di Restoran 99 Biak, Selasa (30/03/2021).
Penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Evi Paulin Numberi, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Biak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak Darmawati Arifin, staf Kejaksaan negeri Biak, dan pihak Bpjs Ketenagakerjaan Biak.
Dalam kesempatan ini, Ketut Arja Leksana mengungkapkan bahwa kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya dan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dari pemberi kerja.
“Dengan kita melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Biak, kita dapat bersinergi dengan Kejari sekaligus memberikan kepatuhan kepada pemberi kerja, serta untuk mendaftarkan pekerja agar mendapatkan jaminan sosial ketenaga kerjaan,” ungkapnya
Dijelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan hari tua dan pensiun. Berikut Per Maret 2021, BP Jamsostek menambah program yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan dimana peserta tidak dipungut Iuran asalkan perusahaan tertin dalam membayar administrasi dan mengikuti empat program.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Evi Paulin Numberi dalam sambutannya mengatakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara didukung Kasi Intel dan seluruh staf kejaksaan siap mendukung pelaksanaan MoU serta menindaklanjuti penyerahan surat kuasa khusus (SKK)
“Tugas Pokok kejaksaan sebagai lembaga penuntutan sesuai UU no. 19 Tahun 2004, selain itu juga bertindak sebagai atas nama pemerintah badan usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan,” kata Kajari Biak
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BP Jamsostek Papua yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Biak untuk melakukan tugas dan tanggungjawab secara maksimal.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan SKK dan plakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Biak.