Tidak Bayar Ganti Rugi Dengan Segera Akibatnya Masyarakat Marga Anni Keret Kembali Palang Kantor Bupati Sorong Selatan

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–   Masyarakat marga Anni Keret kembali melakukan pemalangan pintu masuk Kantor DPRD dan pintu gerbang masuk kompleks Perkantoran pemerintah Kabupaten Bupati Sorong Selatan. Kamis (09/3)

banner 325x300

Pemalangan ini dilakukan akibat tidak adanya keputusan pemkab Sorsel untuk segera membayar ganti rugi tanah kompleks kantor Bupati Sorong Selatan seluas 100 hektar sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sorong tertanggal 29 Mei 2012 atas perkara No: 28/PDT.G/2011/PN.SRG dan Penetapan Pengadilan Tinggi Jayapura No: 33/PDT/2012/PT.JPR.

Sebenarnya Pemda Sorsel telah pernah melakukan beberapa kali pertemuan untuk mencari solusi, termasuk kemarin Rabu (08/3) juga  melakukan pertemuan dengan masyarakat marga Anni yang disaksikan Plt Gubernur Papua Barat, Kapolda Papua Barat dan beberapa instansi terkait. dengan tujuan untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini tanpa ada yang merasa dirugikan.

Hanya saja hasil pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang sesuai dengan permintaan marga Anni Keret. karena Pemda Sorsel masih tetap mengulur-ulur waktu dengan mengacu serta menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian atas dugaan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan mantan bupati periode lalu.

Sehingga akibat dari semua ini membuat marga Anni marah dan kecewa melihat sistim pemerintahan yang tidak adanya keberpihakan kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bahkan marga Anni merasa telah dikorbankan oleh kepentingan oknum-oknum pemerintah.

Kekecewaan dan penyesalan marga Anni yang telah dirugikan dan memberikan dukungan penuh terhadap Bupati Sorsel saat maju di pilkada 2015 lalu, membuat marga Anni hilang kepercayaan kepada pemerintah yang menjanjikan akan segera membayarkan ganti rugi tersebut.

Dipintu masuk kantor bupati Sorsel terpajang Baliho berukuran besar yang bertuliskan Bapak Bupati Bayarkan Sekarang Tanah Kami Ini..!!! sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sorong tertanggal 29 Mei 2012 atas perkara No: 28/PDT.G/2011/PN.SRG dan Penetapan Pengadilan Tinggi Jayapura No: 33/PDT/2012/PT.JPR Kalau Tidak Mau Bayar Silahkan Kosongkan Tanah Ini, Tanah Ini Sudah 7 Tahun Diserobot Pemda Sorong Selatan dari Marga Anny.
Baliho lainnya bertuliskan Bupati dan DPRD Kab. Sorong Selatan Berselingkuh..Tidak Melaksanakan Isi Surat Ini Bayarkan Sekarang Tanah Ini Sekarang..!!!

Dan Baliho yang berisi tentang surat dt Kemendagri ditandatangani a.n. Mendagri Plt. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Eko Subowo yang meminta Bupati Sorong Selatan Bebal..!!!

Kami Marga Anny Menuntut Segera Lakukan Pembayaran Sisa Ganti Rugi sebesar Rp. 43 Milyar Sekarang Juga atau Kosongkan Tanah Milik Kami.

Marga Anni juga memalang kantor Dinas Pendidikan yang terletak di depan pintu gerbang masuk kompleks perkantoran bupati Sorong Selatan dan pintu gerbang masuk Kantor DPRD Sorong Selatan. RED

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.