Lensapapua, Dinas Kehutanan Papua Barat menghentikan operasional perusahaan pengolah kayu di wilayah kerja Kabupaten Sorong.
Penghentian operasional itu dilaksanakan setelah Dinas Kehutanan Papua Barat menerima berbagai keluhan dan laporan dari masyarakat Kabupaten Sorong tentang dampak pengelolaan hutan yang tidak terkontrol dengan baik.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Hendrik Runaweri kepada wartawan usai menggelar rapat kordinas bersama instansi terkait penertiban peredaran hasil hutan kayu di Hotel Aimas, Selasa (6/12/2022).
Ia mengatakan penghentian operasional ini berlaku bagi seluruh pengusaha kayu olahan di Kabupaten Sorong selama pemeriksaan ijin usaha yang dijalankan oleh Dinas Kehutanan Papua Barat berlangsung.
“Selama ini tidak ada dampak signifikan bagi masyarakat Kabupaten Sorong, khususnya pemilik hak ulayat. Sedangkan para korporat memperoleh keuntungan berlimpah dari operasional mereka. Tidak bisa begini, harus ditertibkan,” tegas Hendrik Runaweri.
Menurutnya, keuntungan yang diambil oleh para pengusaha belum setimpal dengan dampak yang timbul dari operasional mereka.
“Jalan jadi rusak warga yang kesulitan. Pembelian kayu dengan harga rendah sedangkan penjualan dengan harga tinggi mengakibatkan terjadinya ketimpangan antara pemilik ulayat dan pengusaha. Mereka (korporat) untung besar sedangkan masyarakat justru sering merugi,” keluh Runaweri.
Hendrik mengimbau pengusaha yang memiliki wilayah operasional di Kabupaten Sorong untuk segera melengkapi dokumen perijinannya agar dapat terdata dengan baik dan dapat dikontrol.
“Sehingga kedepannya peredaran hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Sorong dapat terkendali baik dalam operasional mereka maupun keberpihakan mereka kepada masyarakat khususnya pemilik hak ulayat. Kami akan terus melakukan kordinasi dengan berbagai pihak terkait agar nantinya dapat diterbitkan regulasi yang benar-benar bersifat win win solution atau menguntungkan semua pihak,” tutup Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat. red