Lensapapua, Biak – Banyak masyarakat yang telah memanfaatkan Program Jaminan Kesehatan – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk perawatan di fasilitas kesehatan. M. Massau (66) adalah salah satu peserta JKN-KIS yang telah merasakan manfaat program ini. Ia menggunakan kartu JKN-KIS untuk berobat Herniasi Nucleus Pulposus (HNP) atau yang sering disebut dengan saraf terjepit.
Massau bercerita pertama kali merasakan keluhannya berupa nyeri disertai dengan kesemutan yang tidak kunjung hilang pada bagian pinggul pada tahun 2011 akibat jatuh di kamar mandi. Gejala HNP sering dianggap nyeri ringan akibat keseleo atau terpelintir. Padahal, nyeri akibat HNP tidak boleh dianggap sepele dan perlu mendapatkan penanganan.
“Setelah kejadian saya jatuh di kamar mandi di tahun 2011 itu, tiba-tiba saya merasakan pinggang belakang terasa sakit, sampai jalan harus membungkukkan badan. Rasa sakit juga terasa sampai di kaki. Karena sudah tidak tahan dengan rasa sakitnya, saya pun dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak Numfor. Setelah diperiksa, dokter mengatakan saya mengalami saraf terjepit,” ujar Massau, Kamis (26/11).
Dirinya menambahkan, setelah melalui proses pemeriksaan, dokter menyarankan Massau untuk menjalani terapi untuk kesembuhannya. Ia juga disarankan untuk mulai mengurangi aktivitas berat untuk menjaga kondisi fisiknya.
“Saya selalu melakukan kontrol dan terapi setiap hari jumat di RSUD Biak Numfor saat itu. Sampai sekarang jika rasa sakit di pinggul saya kambuh kembali ke Puskesmas untuk diperiksa kembali dan dibuatkan rujukan untuk ditangani oleh dokter saraf di RSUD,” katanya.
Selama menjalani pengobatan, Massau tidak pernah khawatir mengenai masalah biaya karena semuanya telah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Selama ini saya berobat menggunakan kartu JKN-KIS. Saya merasa sangat terbantu sekali, apalagi saya sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang janda,” tuturnya sambil menunjukkan kartu JKN-KIS-nya.
Massau telah menjalani pengobatan yang cukup lama namun ia tidak pernah terkendala baik pada pelayanan kesehatan maupun pembayaran.