Lensapapua,Biak – Pelaksanaan kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor dengan Kejaksaan Negeri Biak Numfor mengenai Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kembali diperpanjang untuk 3 tahun ke depan pada tahun 2021. Perpanjangan ini dilakukan dengan dasar kerja sama yang baik antara kedua belah pihak dalam penegakan kepatuhan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta yang didaftarkan oleh badan usaha.
Kerja sama ini sangat diapresiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Efi Numberi. Efi mengapresiasi pelaksanaan kerja sama yang telah berlangsung selama ini.
“Kerja sama sebelumnya sudah berjalan dengan baik, ke depannya kami siap untuk melanjutkannya karena Program JKN-KIS adalah milik negara dan kami berkewajiban untuk ikut menyukseskannya sesuai dengan tupoksi kami. Kejaksaan dalam melakukan tugasnya bukan saja dalam bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya tapi di sana juga ada penegakan hukum dimana mencakup bahwa Kejaksaan mampu mempailitkan badan usaha. Di sini kita mencari jalan yang win-win solution dimana kita mencari solusi bagaimana mereka bisa patuh,” ungkap Efi, Rabu (09/06).
Lebih lanjut, ia juga berharap kepada BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor agar tidak perlu sungkan berkoordinasi dengan jajarannya terutama terkait pelaksanaan Program JKN-KIS dalam penegakan kepatuhan kepada badan usaha ataupun jika membutuhkan konsultasi hukum lainnya yang merupakan wewenang dari kejaksaan.
“Mari bersama-sama kita dukung program ini. Kami membuka diri pada pemerintah untuk bersama-sama melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh pemerintah, undang-undang maupun petunjuk-petunjuk teknis yang tertuang dalam hukum positif maupun yang secara langsung disampaikan secara langsung oleh pejabat-pejabat yang berwenang. Kiranya nota kesepakatan yang telah ditandatangani merupakah langkah awal dalam pengawasan,” lanjut Efi.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Haris Prayudi menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan seluruh jajarannya atas kerja sama yang sangat baik selama ini. Bantuan hukum berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan, dilanjutkan oleh pihak kejaksaan dengan sangat baik.
“Saat ini bantuan hukum yang kita ajukan adalah SKK ketika terdapat badan usaha yang tidak patuh terhadap pembayaran iuran, pendaftaran kepesertaan atau laporan data yang tidak tepat oleh badan usaha terkait dengan pekerja dan keluarganya,” tutur Haris.