Tambang Ilegal Marak, Perhatian Kontrol Pemerintah Lemah.

Direktur LP3BH Manokwari Yan. Ch. Warinussy.
banner 120x600
banner 468x60
Direktur LP3BH Manokwari Yan. Ch. Warinussy.

MANOKWARI, — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Ch Warinussy mengatakan, sebagai sesama insan penegak hukum di daerah Papua Barat mempertanyakan terkait pengembangan 5 tersangka WNA warga Tiongkok yang diduga terlibat kasus pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Tambrauw, kwl yakni masing-masing Wu Haian, Wu Dongping, Wu Bajin, Wu shijun dan Zheng Lianghua ini, pihaknya juga masih terus mengembangkan penyelidikan.  bahwa kenapa si pemberi sewa atau si pemilik alat berat tersebut tidak ikut dimintai keterangan terkait isi perjanjian sewa / pakai alat berat tersebut.

” Saya tertarik ingin mengetahui, mengapa Pilot, yang mengangkut alat berat dan yang menyewakan alat berat untuk mendukung aksi pertambangan ilegal tersebut,  tidak dimintai keterangannnya? Apakah ada perjanjian sewa (lisan/tulisan)?
Hal ini agar jika ada perjanjian, maka inilah petunjuk penting bagi polisi untuk menyelidiki lebih jauh keterlibatan pemilik alat berat tersebut dalam perkara tersebut. Juga kenapa operator alat-alat berat tersebut juga tidak dilibatkan dan atau dimintai pertanggung-jawabannya hukumnya?, ” Ucap Warinussy dengan nada tanya, sesuai isi press realesenya diterima Cahayapapua, selasa (17/10/17).

banner 325x300

Selain itu juga, Tambah Warinussy,muncul pertanyaan lain, kenapa pilot asing yang pernah menerbangkan pesawat helikopter dari dan ke lokasi pertambangan tersebut, termasuk di lokasi Kali Wasirawi – Sidey juga tidak tersentuh hukum, dan juga terdakwa-terdakwa seperti Ramli Antana dan Rupidi maupun yang lain yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari saat ini hanya sendiri dihadapkan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya? Sementara para pemilik ulayat yang juga telah menikmati hasil dari kegiatan yang dikategorikan sebagai pertambangan ilegal di Kali Wasirawi-Sidey tersebut juga tidak dimintai keterangan dan atau pertanggung-jawaban pidananya oleh penyidik Polda Papua Barat kala itu?

” Kenapa fokus penyelidikan dan penyidikan hanya diarahkan kepada pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara sahaja? Sedangkan kegiatan “pengelolaan” tambang ilegal tersebut justru juga menggunakan alat-alat berat yang diduga keras melakukan pengrusakan terhadap lingkungan alam kali di lokasi Kali Wasirawi-Sidey maupun Tambrauw?,” Ujar Warinussy.

Warinussy menambahkan, seharusnya penyidik dapat menggunakan juga Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Atau undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di Pihak lain, sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, saya juga mempertanyakan eksistensi dan tanggung-jawab instansi pemerintah terkait yang bertanggung-jawab di bidang perijinan pertambangan maupun lingkungan hidup.

“Ini jika memang benar dikatakan bahwa perbuatan para tersangka/pelaku adalah merugikan negara, dari sisi pidana dan tentu bukan saja adanya pelanggaran pidana pada aspek ijin pertambangan semata tapi juga aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup tentu, hal ini patut diselidiki dan di kembangkan lebih jauh, “Tegas Warinussy.

Selain itu sangat disayangkan, dari sekian lama kegiatan “pertambangan ilegal” yang telah berlangsung di wilayah hukum dan administratif Provinsi Papua Barat, tapi pimpinan dan staf SKPD di bidang pertambangan dan energi maupun pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ketika dimintai keterangannya banyak yang tidak mengetahui sama sekali aksi maraknya penambangan Ilegal.

Sebagaimana bentuk pengawasan haruslah ada sosialisasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat (adat) di wilayah Distrik Sidey-Kabupaten Manokwari maupun Kabupaten Tambrauw, atau di daerah yang wilayah adatnya diperkirakan memiliki potensi sumber daya alam mineral (emas) mengenai aturan perundang-undangan yang berlaku.

” Kasus “tambang emas” ilegal di Kali Wasirawi dan Tambrauw ini seharusnya dapat digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai pimpinan daerah untuk mulai menilai dan mengukur kinerja stafnya pada SKPD teknis terkait. Bukan saja Gubernur, tetapi juga Bupati Manokwari dan Bupati Tambrauw bersama-sama dengan Gubernur dan SKPD terkait seharusnya juga dapat mendorong pengembangan perekonomian rakyatnya dengan mengelola pertambangan rakyat sebagaimana diatur di dalam Pasal 21-26 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”Jelas Warinussy.

Hal ini tentu selain memberi manfaat bagi terciptanya sumber pendapatan tetap rakyat/adat juga memberi income bagi daerah dan meminimalisir dampak pengrusakan lingkungan dan pemborosan sumber daya alam setempat. Tentu aspek perijinan menjadi tanggung-jawab pemerintah dalam menatanya dengan memberi sosialisasi dan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat setempat, sehingga meminimalisir terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana saat ini sedang diproses di Polda Papua Barat.

Sementara itu, terkait pengembangan penyidikan dugaan tambang ilegal tersebut, Polda Papua Barat telah memperpanjang penahanan 5 (lima) warga Tiongkok gara-gara diduga terlibat kasus pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Tambrauw tersebut.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reksrimsus) Kombes Pol.Parlindungan Silitonga, masa penahanan kelima tersangka warga Tiongkok tersebut selama 40 hari, untuk melengkapi bukti.

Bahkan beberapa diantara penyidik Dit.Reskrimsus Polda PB saat ini sedang ada di Makassar, Sulawesi Selatan, guna melakukan uji kadar emas yang diamankan dari para tersangka tersebut. Selain itu (dua) alat berat jenis excavator merek caterpilar masih ‘diparkir’ dengan tanda garis pilisi (police line) di halaman samping sebelah timur Mapolda Papua Barat (bersebelahan dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari.

Dir.Reskrimsus juga sempat mengatakan bahwa selain melengkapi bukti-bukti yang menjerat ke 5 WNA tersebut,  pihak Polda Papua Barat masih mencari pihak yang mendatangkan para tersangka ke Tambrauw dan Provinsi Papua Barat, dan menurut Kombes Silitonga, pihaknya sudah mengantongi satu nama berinisial C dan sedang diselidiki keberadaannya. Selain itu, Langkah terakhir ini dilakukan polisi melalui koordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Manokwari masih di lakukan. Sebab terindikasi bahwa kelima tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Mapolda Papua Barat hanyalah pekerja, sedangkan orang yang mendatangkan dan mempekerjakan mereka ini yang sedang dikejar polisi saat ini. Dari penyampaian Dir.Reksrimum tersebut tersirat informasi bahwa alat berat yang telah “diamankan” polisi tersebut bukan milik para tersangka, melainkan disewa. (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.