
MANOKWARI, lensapapua – Tak mau disebut “kemasukan angin” Kapolda Papua Barat Brigjen. Pol. Drs. Rudolf. A. Rodja, melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono saat di temui lensapapua.com Rabu (2/9/2017) mengatakan, proses penyelidikan dugaan korupsi Pengadaan kapal kargo sorsel indah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kabupaten Sorsel tahun 2007 lalu, ditengarai tetap diproses sesuai ketentuan waktu yang akan di tentukan. Dimana kasus ini pertama kali ditangani Polda Papua sebelumnya akhirnya diserahkan ke Polda Papua Barat atas pertimbangan wilayah dan geografis.
” Saya baru ketemu dengan Dirkrimsus. Tapi kan kalau bicara korupsi, berarti kita tidak berbicara limit waktu. Karena meski terkesan lama tetap akan menjadi atensi tim penyidik segera tuntaskan,”Ujar mantan Kapolres Bintuni ini.
Dimana Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Perhubungan untuk kegiatan pengadaan kapal kargo Sorsel Indah adalah senilai Rp 4.404.787.000. Hal ini berdasarkan hasil audit Ahli BPKP Provinsi Papua Barat telah terjadi kerugian negara dari kegiatan pengadaan kapal kargo tersebut sebesar, Rp 1.204.351.818.18 dengan tersangka MN DKK.
” Ya, ada tambahan petunjuk dari jaksa. dimana Kerugian negara milyaran rupiah itu sudah tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua. Dan tim penyidik akan segera melalukan pemenuhan P-19 dari Jaksa Peneliti diantaranya, menetapkan tersangka terhadap Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Sorsel, Otto Ihalauw, apabila ditemukan 2 alat bukti agar dapat diminta pertanggung jawaban hukum” kata Kabid Humas
Atas kasus ini juga Penyidik Direktorat Reskrimsus telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Sebelumnya, penyidik telah mengambil keterangan dari 15 orang di Kabupaten Sorong Selatan sebagai saksi, pemeriksaan 4 ahli diantaranya, ahli perhubungan pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, ahli Depdagri RI di Jakarta, ahli LKPP RI di Jakarta dan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat di Manokwari.
Kasus ini juga tegas Hary membenarkam, telah disupervis dan di lakukan pertemuan kordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga penyidik Polda Papua Barat tidak main samping untuk menutupnya. Penyidik akan bekerja keras untuk melengkapi syarat formil dan materil dalam P-19 Jaksa Peneliti Kajati Papua.
Sementara itu, sebelumnya juga Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH dalam siaran persnya belum lama ini, sempat menanyakan langkah-langkah upaya penyelidikan hukum terhadap dugaan penyelewengan keuangan dalam proyek pengadaan kapal kargo di Kabupaten Sorong Selatan pada tahun anggaran 2007.
Hal ini berdasarkan data yang dihimpun di dalam dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 040/PERHUB/SPM-LS/2007 tanggal 25 Oktober 2007 dari SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan, ditujukan kepada Bank Papua Kantor Cabang Pembantu (KCP) Teminabuan dimintai untuk mencairkan dana 3,9 miliyar rupiah yang ditandatangani oleh Pjs.Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Sorong Selatan Samsuddin Anggiluli, SE (kini Bupati Sorong Selatan) atas nama Bupati Sorong Selatan.
Dimana dari uang sejumlah 3 miliar rupiah tersebut lanjut Yan, diperintahkan untuk dibayarkan kepada PT.Indo Nurhidayat milik Haji M.Nur untuk keperluan pembayaran lunas 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal kargo tahun anggaran (TA) 2007.
LP3BH kata Yan, juga mengetahui penyidik Polda Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap indikasi penyelewenangan anggaran dalam proyek tersebut hingga ke Teminabuan – Sorong Selatan pada tahun 2016 yang lalu.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum kasus tersebut yang sudah sempat diekspos melalui beberapa media cetak di Manokwari dan Sorong tersebut. Disisi lain sesuai informasi yang dihimpun, Direktur utama PT. Indo Nur Hidayat yang menangani pengadaan kapal tersebut, diketahui juga telah dimintai keteranganya dalam status pengadaan kapal LCT bernilai fantastis itu. Tim penyidik pun sebelumnya telah berangkat ke Makasar dan Samarinda dalam mengambil keterangan sebagai lokasi pembelian kapal itu. (Red/ian)