Lensapapua – Mengaku baru pertama kali datang ke kota Sorong, salah satu warga Bitung Sulawesi Utara berinisial (BR) dengan menumpang kapal Sinabung membawa Narkotika jenis Ganja dari Manokwari menuju pelabuhan Sorong.
Awal mula kejadian, bermula saat Satuan Resnarkoba Polres Sorong mendapatkan informasi tanggal 9-9/23 tentang adanya seseorang yang membawa barang haram (Ganja) diatas kapal.
Kemudian dengan gerak cepat Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU. Muhammad Calvin Ramadhan, S Tr.K, langsung melakukan pengintaian dan menemukan tersangka.
Setelah pihak Sat Resnarkoba melakukan tes urine, ternyata pelaku mantan pengguna, dan juga sebagai pemilik 1.201,21 gram Ganja yang tertangkap dan dibungkus dalam 21 kantong plastik bening berukuran besar dan 14 bungkus plastik bening berukuran sedang.
Selanjutnya, pelaku dan Barang Bukti (BB) Ganja dibawa ke Mapolres Sorong untuk selanjutnya diproses hukum.
Demikian dijelaskan Kapolres Sorong AKBP. Yohannes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, saat melakukan press release didampingi Kasat Resnarkoba di Mapolres Aimas, Jumat (18/9-2023).
Lanjut dikatakan Kapolres, “Untuk sementara ini kita masuk melakukan pendalaman. Memang ada satu tersangka lagi kita naikkan statusnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),”ujarnya
Penindakan ini pelaku belum mengarahkan ke penjualan, tapi kita sudah tangkap duluan, sehingga kita menggunakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Ancaman paling sedikit 12 bulan dan paling lama 4 tahun penjara. Dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Diperkirakan, kalau untuk memakai sendiri Ganja tersebut tidak mungkin, ada indikasi Ganja tersebut untuk diperjualbelikan, tambah Calvin. Red