Septer Kawab: Amdal Pengolahan Limbah B3 Kewenangan Pemerintah Pusat

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–   Terkait rencana masuknya  3 perusahaan besar yang akan mengelola perikanan diwilayah Kabupaten Sorong, tentunya harus diawali dengan pengusulan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)

banner 325x300

 

Dari Unit Pengolahan Ikan dan Terminal Khusus oleh PT. Arafuru Seafood, Pembangunan Storage Tank dan Terminal Khusus oleh PT. Petro Ocean, dan Galangan Kapal oleh PT. Bahana Shipyard di kampung Wasingsang, Distrik Seget.

 

Khusus untuk Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( Amdal) karena ada pelabuhan Terminal khusus, maka kewenangannya ada pada pemerintah Provinsi Papua Barat, kata kepala dinas Lingkungan hidup Kabupaten Sorong, Ir. Septer kawab. Usai melaksanakan rapat diaula Bappeda. Senin ( 02/9)

 

Lanjut Septer, kebetulan ketiga perusahaan ini belum mulai beroperasi, maka sambil berjalan,  izin-izin lainnya juga sambil dibenahi secara berbarengan.

 

Ditambahkan Septer, untuk rencana pengelolaan lingkungan RPL dan RKL bukan hanya pada dinas lingkungan hidup, tetapi ada dinas lain seperti ketenagakerjaan. Kami hanya mengurusi limbah saja, dan jika menyangkut limbah B3 maka itu kewenangan pemerintah pusat. Kata septer. Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.