Sempat Dipalang, Aktivitas Eks Kantor GUB Lancar

Spanduk yang bertuliskan aspirasi masyarakat adat
banner 120x600
banner 468x60
Spanduk yang bertuliskan aspirasi masyarakat adat.

MANOKWARI, Lensapapua – Meski Sempat dipalang beberapa Jam, akhirnya pemalangan kantor Eks Gubernur Papua Barat akhirnya berhasil di Buka oleh Aparat Kepolisian yang tiba di lokasi, pasca insiden pemalangan terjadi. Adapun pemalangan yang di lakukan oleh masyarakat adat setempat yang mengklaim Hak ulayat atas luasan tanah yang diatasnya berdiri Eks Kantor Gubernur Papua Barat ini, sekitar pukul sekitar 07.00 wit pagi, Rabu (14/6). Meski demikian sesuai pantuan kini aktivitas kantor masih berlangsung lancar dan normal,  dan di jaga beberapa anggota.

Pemalangan ini berdasarkan juga telah dimenangkannya gugatan atas tanah eks kantor gubernur Papua Barat di jalan Siliwangi, Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

banner 325x300

Dengan kemenangan eks kantor gubernur itu, maka masyarakat pun memalang eks kantor gubernur. Pemalangan yang dilakukan oleh maayarakat, menggunakan ranting-ranting pohon bambu yang indentik dengan adat masyarakat Arfak di Manokwari disertakan dengan spanduk-spanduk yang sudah tertulis menuntut pembayaran tanah adat tersebut.

Kapolres Manokwari AKBP Christian Ronny Putra yang menerima laporan pemalangan tersebut langsung memerintahkan anggota  yang berada di markas polres tidak jauh dari eks kantor gubernur, untuk terjun ke lokasi untuk membuka palang tersebut.

Aparat kepolisian saar membuka palang eks kantor gubernur PB.

Kapolres pun usai memberikan arahannya langsung mengarahkan kepada masyarakat selaku pemenang gugatan atas tanah eks kantor gubernur untuk siang ini pukul 12.00 Wit, agar aspirasi mereka dilanjutkan dengan bertemu Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan di kantor bupati agar membicarakan persoalan tersebut, dan mendapatkan kepastian tindak lanjut pembayaran Hak ulayat dimaksud.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri Manokwari Nomor: 16/PDT.G/2016/PN.MKW dan Nomor: 17/PDT.G/2016/PN.MKW. Atas putusan itu masyarakat adat pemilik hak ulayat dan menyita lokasi eks kantor gubernur Papua Barat.(red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses