Lensapapua, Biak – Dalam rangka penertiban aset daerah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku maka pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor telah menyurati para mantan pejabat (pensiunan pegawai pemerintah kabupaten Biak numfor) atau pejabat lama yang telah menduduki jabatan pada satu OPD ke OPD lain untuk segera mengembalikan aset milik pemerintah tersebut.
Hal ini semakin ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Biak numfor Markus O Mansnembra saat menerima empat unit kendaraan dinas roda empat berupa satu unit mobil fortuner dan tiga unit mobil pick up yang dikembalikan oleh mantan pejabat daerah yang telah selsesai masa jabatannya di halaman Kantor Bupati Biak, Kamis (5/9/2019).
“Kami menghimbau kepada kita semua yang telah mendapatkan surat dari Bupati untuk segera menyerahkan kembali kendaraan atau fasilitas tersebut kepada pemerintah daerah,” Tegas Sekda.
Sekda mengungkapkan, selanjutnya pihak pemda akan terus melakukan penarikan kendaraan dinas kepada siapapun yang memegang aset daerah apabila sampai September 2019 ini belum ada kesadaran dari pemegang kendaraan untuk mengembalikan, maka melalui surat kuasa khusus Bupati kepada pihak kejaksaan negeri sebagai pengacara negara, prosesnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kepada siapapun juga yang masih memegang kendaraan milik pemerintah daerah atau merupakan aset negara untuk dengan secara jiwa besar bisa menyerahkan kembali kendaraan itu, karena apabila tidak dilakukan maka ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah daerah, bisa saja kita lakukan penarikan secara paksa oleh perangkat daerah yang ada dan memang sudah ada surat tugas dari Bupati untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan milik Negara yang belum dikembalikan tersebut,” ungkapnya.
Sekda berharap pada September ini khususnya sebanyak 1210 kendaraan dinas termasuk kendaraan roda dua dan roda tiga yang belum dikembalikan kepada pemerintah daerah Biak numfor sudah tuntas semua, apabila belum tuntas juga maka pihak pemerintah akan menempuh jalur hukum untuk penarikan kendaraan kendaraan tersebut.(red/rin)