Sebanyak 810 Tenaga Honorer Kabupaten Sorong Sudah Terverifikasi di Data Base BKN

PJ. Bupati Sorong saat memberikan keterangan di Baperlitbang. Senin (03-04/23)
banner 120x600
banner 468x60
PJ. Bupati Sorong saat memberikan keterangan di Baperlitbang. Senin (03-04/23)

Lensapapua –  Berdasarkan data yang sudah terverifikasi di data base BKN (Badan Kepegawaian Negara)  sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati sebelumnya, jumlah tenaga honorer yang sudah bekerja sejak tahun 2010 – 2023 berjumlah sekitar 810 orang,

 

banner 325x300

Jumlah ini sesuai dengan data dan  mekanisme serta hak hak tenaga honorer yang dikeluarkan melalui sistim SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Kata penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso S. Sos,.MM,.M. AP. Usai melakukan rapat tim internal diaula Bappeda Kabupaten Sorong. Senin (03-04/23)

 

Lanjut Moso, untuk tenaga honorer  harian lepas yang diangkat oleh masing masing OPD berdasarkan Nota dinas pada tahun tahun sebelumnya kurang lebih ada sekitar 400 orang.

 

Terkait jumlah ini tentunya dianggab sebuah penambahan, karena hal ini  disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja, karena jumlah ASN yang ada di Pemkab Sorong sedikit, tenaga honorer lah yang paling banyak. Ungkap Moso

 

Oleh sebab itu dalam rapat tersebut juga turut kami bahas supaya seluruh tenaga honorer harus di SK kan melalui SK Bupati secara keseluruhan, supaya semua sama sehingga dalam pemberian hak hak nya juga nantinya bisa disamakan.

 

Selain itu dalam menentukan pemberian gaji atau upah bagi tenaga honorer ini harus disesuaikan dengan Pagu anggaran yang ada dimasing-masing OPD dan harus sesuai dengan aturan standar Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku secara nasional, ini yang akan digunakan.

 

Tetapi tentunya kita juga harus melihat kemampuan keuangan daerah dalam hal ini konsep yang kita gunakan adalah “belanja pegawai tidak boleh lebih dari belanja langsung”.

 

Pada intinya kata Moso, proses penyetaraan upah/gaji tenaga honorer  masih dalam tahap pembahasan. Jika keuangan masing masing OPD didaerah memungkinkan, maka pembayaran upah/gaji tenaga honorer akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) pungkas Moso. Red

 

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.