Lensapapua, Biak – Sat Res Narkoba Polres Biak Numfor, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga memiliki narkotika berbahaya jenis ganja, kedua pelaku yakni SSF (32) dan VWW (32) merupakan warga Jayapura yang akan menjual narkotika jenis ganja di Biak, kedua pelaku diamankan pada Selasa 21 Januari 2025.
SSF dan VWW diamankan bersama barang bukti berupa satu sachet plastik bening berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 65,70 gram, 6 sachet plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berukuran 1 gram, 0,84 gram, 0,79 gram dan 0,75 gram serta satu kantong plastik warna hitam dan satu tas selempang warna hitam.
Plh Wakapolres Biak Numfor Kompol Stella Suruan.S.IP mewakili Kapolres Biak Numfor mengatakan Total BB narkotika jenis ganja adalah 69.92 gram dan kemudian disisihkan 1 gram untuk dilakukan uji laboratorium di Labfor Polda Papua di Jayapura dan sisa BB sebanyak 68,92 gram akan dijadikan BB di persidangan.
“Berdasarkan penyelidikan Tim Res Narkoba Polres Biak, Ganja tersebut dibawa kedua pelaku dari Kota Jayapura dengan cara menyembunyikan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam tas ransel yang diselipkan pada lipatan pakaian milik pelaku yang dibawa menggunakan kapal laut KM Sinabung dari Jayapura ke Biak,” ujarnya kepada media dalam Konferensi pers yang berlangsung di Lobi Mapolres Biak Numfor, Jumat (24/01/2025).
Selanjutnya pada 19 Januari 2025, kedua pelaku menuju ke rumah saudara YM (DPO) di belakang pasar buah Biak, kemudian BB tersebut mulai dipecah per sachet plastik dan diserahkan juga kepada CD (DPO) untuk selanjutnya mencari pasaran pembeli.
“Merespon laporan terkait akan adanya penawaran narkotika jenis ganja di kompleks pasar ikan pada pada Selasa 21 Januari 2025 Sekitar Pukul 20.45 Wit, anggota Lidik dan Sidik Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Irene Aroanggear dan Kaur Bin Ops Iptu Sutriaji Karman mendatangi lokasi dan menuju rumah CD (kini DPO) dan anggota mendapati disana ada pelaku SSF bersama BB narkotika jenis ganja didalam tas slempang milik pelaku,”jelas Kompol Stella Suruan.S.IP.
“Untuk teman pelaku yang juga terlibat saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Biak Numfor, kami harapkan teman pelaku yang terlibat ini bisa secepatnya ditangkap,”lanjutnya.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Perlu diketahui satu pelaku adalah pemain lama alias residivis dengan kasus yang sama di Jayapura dan sudah pernah terproses dengan hukuman di Jayapura dengan ancaman pidana 7 tahun dan telah dibebaskan bersyarat, selain itu DPO lainnya atas nama Helim, berdomisili di Papua New Gini sebagai penyuplai atau penyedia ganja kepada tersangka.
Dalam kesempatan ini, Kompol Stella Suruan.S.IP didamping Kasat Res Narkoba AKP Iriene Aronggear,SH dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo,SE berharap kepada masyarakat agar bisa lebih kooperatif lagi untuk terus menangkal narkoba di lingkungannya masing-masing, karena dengan begitu bisa membantu pihak kepolisian untuk mengetahui informasi terkait penyalahgunaan narkotika.