Lensapapua, Supiori – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Supiori mengamankan dua pelaku pencurian mesin motor tempel perahu yang terjadi di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Biak Numfor pada Sabtu 16 Oktober 2022, dan segara bawa ke Polres Supiori pada Minggu dini hari.
Kapolres Supiori AKBP Moh. Darodjat Daimboa, S.Pd membenarkan terkait hal tersebut. Minggu (16/10/2022).
“Komplotan pencuri tersebut terdiri dari dua orang pria, dan seluruhnya sudah ditangkap di wilayah kabupaten biak numfor dan telah dibawa sekaligus diamankan di Mapolres Supiori sekitar pukul 01.00 Wit,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, para pelaku yang berinisial ZK (26) dan HA (25) mencuri lima unit mesin motor tempel perahu merek Yamaha 15 pk diantaranya milik Yermias Daundi (49), dua buah mesin 15 pk, Aplena Maryen (34), dua buah mesin 15 pk, dan Anace Mansoben (54), 1 buah mesin 15 pk.
Pencurian tersebut mengakibatkan ketiga korban mengalami kerugian yang dijumlahkan sekitar Rp 200 juta. Setelah itu korban melapor ke SPKT Polres Supiori di waktu yang berbeda yakni Korban pertama Yermias Daundi (49) tanggal 03 September 2022, korban kedua Aplena Maryen (34) tanggal 01 Oktober 2022, dan korban ketiga Anace Mansoben (54) tanggal 12 Oktober 2022.
Dalam pengembangan, petugas turut serta mengamankan satu unit mesin motor tempel merk Yamaha 15 pk yang saat diperiksa ternyata barang tersebut hasil dari kedua pelaku mencuri di Kabupaten Biak Numfor.
“Terkait satu unit tersebut akan kita koordinasikan dengan Polres Biak Numfor agar ditindak lanjuti.” jelas Kapolres Supiori.
Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut sedang diamankan di Mapolres Supiori untuk diproses sesuai hukum lebih lanjut.