Lensapapua – Sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS) pada tahun 2021 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan usaha di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Sorong, Dr. Salmon Samori, dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar di Hotel ACC, Sorong, pada Senin (3/12-24).
Dalam sambutannya, Dr. Salmon Samori menjelaskan bahwa sistem OSS memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk mengurus perizinan usaha secara lebih cepat dan efisien.
“Sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di Kabupaten Sorong,” ujar Dr. Samori.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pelaku usaha di wilayah Sorong ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme perizinan berbasis risiko yang kini menjadi bagian dari reformasi perizinan usaha.
Dalam sistem ini, pengawasan dan penerbitan izin disesuaikan dengan tingkat risiko usaha yang dijalankan, sehingga diharapkan akan mempercepat proses izin dan meminimalkan hambatan bagi pengusaha.
Peserta acara menyambut baik sosialisasi ini, yang dinilai sangat bermanfaat dalam mendukung kelancaran usaha mereka.
Diharapkan dengan adanya implementasi perizinan berbasis risiko ini, para pelaku usaha di Kabupaten Sorong dapat lebih mudah mengakses izin usaha dan menjalankan bisnis mereka dengan lebih lancar dan teratur. Red