Lensapapua, Biak – Dalam rangka memutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan II/ Bulan Juni Tahun 2022, maka KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Rapat Koordinasi Triwulan II Tahun 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor yang dihadiri Ketua dan 4 Komisioner serta Sekretaris dan Kasubag serta Ketua dan Komisioner Bawaslu, Kapolres Biak Numfor, Komandan Kodim 1708, Asisten I tata Pemerintahan, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pimpinan Partai Politik Kabupaten Biak Numfor.
Rapat Koordinasi Triwulan II dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin yang dalam arahannya menyampaikan upaya KPU Biak Numfor untuk terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih untuk mendapatkan data Pemilih yang Valid dan berkualitas.
Sementara itu Sekretaris KPU Biak Numfor, Agus Filma yang memaparkan hasil Pemutakhiran data Pemilih Triwulan II menyampaikan pada akhir bulan Juni ini KPU Biak Numfor melakukan pemutakhiran Data Pemilih yang fokus pada hasil pemadanan Data Pemilih Triwulan II 2021 KPU dengan Kementerian dalam Negeri dan pada bulan ini baru dapat dilakukan pencermatan pada Data meninggal sebanyak 1.196 Pemilih sehingga didapatkan Data yang Tidak memenuhi syarat (TMS) dengan total 1.217 karena ada data pemilih yang meninggal terindikasi ganda 21 orang pemilih dan Upaya pemadanan data ini akan terus dilakukan pada bulan-bulan selanjutnya.
Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, Matheus G. Ronsumbre dalam arahannya menegaskan komitmen KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mendapatkan kualitas data dalam proses Pemutakhiran data pemilih sehingga penurunan Data Pemilih pada Triwulan II ini lebih banyak disebabkan upaya mencari Data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan upaya penambahan jumlah pemilih sangat dipengaruhi oleh Sinergitas semua Pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari tambahan pemilih dengan Inovasi bersama.
Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.
Mathias Mandowen dalam penyampaiannya berharap KPU Kabupaten Biak Numfor dapat memaksimalkan tugasnya sehingga data Penduduk yang sudah merekam data penduduk dan belum masuk dalam Data Pemilih bisa dimutakhirkan untuk menambah jumlah pemilih, mengingat saat ini dengan upaya KPU Biak Numfor memfokuskan kualitas data terjadi penurunan data pemilih sehingga perlu diimbangi dengan upaya menjaring pemilih baru baik dari penduduk yang sudah merekam dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih serta pemilih/penduduk yang sampai saat ini belum merekam yang perlu terus diupayakan untuk masuk dalam daftar pemilih.
Dari perwakilan Kepalas Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang hadir menyampaikan posisi perekaman KTP di Kabupaten Biak Numfor sampai dengan bulan april 2022 sebanyak 86.583 orang dari jumlah yang wajib KTP sebanyak 102.161 pemilih sehingga masih terdapat 15.578 orang yang belum merekam atau sebesar 15,24 %.
Dari Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II ini, ditetapkan Jumlah Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juni 2022/ Triwulan II sebanyak 95.491 Pemilih yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 47.893 dan perempuan sebanyak 47.598 pemilih yang mengalami penurunan dari DPB bulan lalu yang berjumlah 96.708 Pemilih.