
Lensapapua– Sebagai perusahaan berplat merah, PT. Elnusa anak perusahaan Pertamina yang beroperasi kurang lebih 1,5 tahun dikabupaten Sorong kini telah berakhir. proyek Seismik ini adalah proyek pencarian data terkait ada tidaknya cadangan kandungan kekayaan alam seperti Minyak dan Gas bumi didaerah ini.
Tibalah saatnya komitmen perusahaan PT Elnusa untuk melaksanakan kewajibannya, yakni membayar ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat yang terkena imbas lintasan Seismik.
Kali ini pembayaran ganti rugi dilaksanakan di kantor Distrik Mariat SP I, seminggu yang lalu kami telah melaksanakan pembayaran ganti rugi dibeberapa distrik dari 8 distrik yang terkena lintasan Seismik. Kata Novian Humas PT. Elnusa.
Dikatakan Novian, pembayaran ganti rugi ini sudah sesuai dengan data data yg diterima pihak perusahan dari tim pendata yakni gabungan dari humas PT. Elnusa bersama beberapa perwakilan masyarakat yang ditunjuk sebagai tim pendata.
Pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh ini, juga disesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah kabupaten Sorong dalam hal ini sesuai surat keputusan Bupati Sorong, untuk jenis masing-masing tanaman.
Mewakili pihak perusahaan PT. Elnusa, Novian Putra, dalam keterangan lanjutannya menjelaskan bahwa PT. Elnusa akan melaksanakan kewajibannya yaitu membayar ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat yang terkena lintasan Seismik sampai tuntas hingga di delapan distrik yang dilintasi Seismik.
Selain itu, pihak perusahaan juga tidak akan membiarkan masyarakat merugi karena rusaknya tanaman oleh lintasan Seismik, sesuai komitmen kami sejak awal dengan pemerintah daerah setempat.
Oleh sebab itu kami berharap agar masyarakat dapat memahami, jika dalam pembayaran ini jumlah pergantian rugi yang diterima masing-masing masyarakat tentunya tidak sama dikarenakan jumlah tanaman yang diganti rugi harus sesuai data. Dan karena pekerjaan Seismik semata-mata hanya mencari data. Bukan seperti pengeboran. Kata Novian.
Ditambahkan Novian, bagi masyarakat yang kurang puas dengan pembayaran ini, pihak perusahaan menyediakan waktu dan ruang untuk berkomunikasi mencari win-win solusion. Sehingga penyelesaiannya bisa berakhir dengan baik.
Dan bagi masyarakat yang belum terdata, diharapkan hadir pada hari Jumat mendatang. karena pada hari Jumat mendatang, perusahaan juga masih akan membayarkan hak-hak masyarakat didistrik Aimas. Kata Novian.
Pembayaran ganti rugi ini dilakukan dihadapan kepala distrik, perwakilan dari dinas pertanian, perwakilan dari LMA Malamoi serta pihak-pihak terkait lainnya. Red