Program Relaksasi Tunggakan Iuran Bantu Peserta Aktifkan Lagi JKN-KIS Miliknya

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Deiyai – BPJS Kesehatan memperkenalkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran yang dapat dimanfaatkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran untuk mengaktifkan kartu JKN-KIS milik peserta.

banner 325x300

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Delilah Louisa Rumbiak mengatakan bahwa program ini memiliki jangka waktu yaitu sampai dengan 31 Desember 2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi peserta paling lambat sampai dengan Desember 2021.

“Peserta JKN-KIS khusus segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang status kepesertaan tidak aktif karena mempunyai tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mengikuti program ini,” jelas Delilah, Senin (21/12).

Delilah menambahkan, untuk mengaktifkan kepesertaannya kembali, peserta cukup membayar 6 bulan tunggakan ditambah iuran 1 bulan berjalan. Selanjutnya untuk sisa tunggakan peserta memiliki pilihan apakah membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan yang dapat dilunasi paling lambat Desember 2021.

“Apabila setelah mendaftarkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS namun sampai dengan akhir bulan peserta tidak melakukan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan dan 1 bulan berjalan, maka program tersebut batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya. Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program tersebut selama tahun 2020,” tambah Delilah.

Salah satu peserta JKN-KIS yang berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Deiyai, D. Pekei (61), mengaku mengetahui adanya Program Relaksasi Tunggakan pada bulan Oktober 2020. Dia mengaku program seperti ini sangat membantu masyarakat yang ingin mengaktifkan kepesertaannya di masa pandemi Covid-19.

“Saya langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini. Saya senang dengan adanya keringanan seperti ini, karena sangat berat kalau harus membayar tunggakan iuran sekaligus,” katanya.

Peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran dengan cara mengakses aplikasi Mobile JKN, mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP, atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara bagi peserta JKN-KIS segmen PPU BU dapat melalui aplikasi e-Dabu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.