Polres Manokwari Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus

banner 120x600
banner 468x60
Kapolres manokwari AKBP CH Rony Putra SIK MH (red)

MANOKWARI, Lensapapua  – Polres Manokwari dan jajarannya dalam kurun waktu tergolong cepat, kembali berhasil mengungkap belasan kasus pencurian dengan kekerasan, serta berhasil mengamankan mengamankan para tersangka dari enam kasus diantaranya, berhasil diungkap dalam kurun waktu dua minggu di minggu kedua bulan maret 2017.

“Terhitung mulai dua minggu terakhir ini, kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 7 tersangka dari enam kasus berbeda, 3 diantaranya masih buron” ungkap Kapolres Manokwari AKBP Ch Roni Putra. SIK. MH, dalam press lirisnya (12/3) di Ruang kerjanya.

banner 325x300

Dimana dari 7 tersangka itu terbagi diantaranya 1 orang tersangka sebagai pencurian kekerasan (jambret), 4   tersangka pencurian komplotan, dan 2 tersangka dari kasus pencurian dengan motif memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi, dan 3 diantaranya dari kasus ini masih buron.

“Barang bukti yang kita sita yakni beberapa HP, 1 buah notebook, 3 buah motor, dan sebuah mobil,” beber Kapolres.

Ia menjelaskan penyebaran area penangkapan  itu tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Manokwari dan atas kerjakeras tim Khusus (Timsus) Polres yang telah terbentuk kembali sekitar 1 bulan terakhir, juga Tim Buser dan atas bantuan masyarakat.

“Seperti pada Tersangka pembobolan kaca mobil di SPBU, Salah satu tersangkanya tertangkap di Stand Kayu Jalan Baru. Ada juga yang di tangkap di Maruni, dan sanggeng pada tersangka pencurian,” terangnya.

Ditambahkan, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) masih mendominasi di wilayah hukum manokwari di awal tahun 2017 ini, beberapa Laporan (LP) lainnya telah di tindak lanjuti dan akan dikembanhkan terus oleh tim penyidik.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan kita tetap akan usut dan ungkap. Yang buron tetap kita kejar,” tegasnya

Atas beberapa kasus ini Pasal yang disangkakan  kepada para tersangka bervariasi yaitu pasal 363 KUHP dan 365 Ayat 1 dan ayat 2 junto 55 karena dua orang turut serta dengan ancaman penjara paling lama 9 – 12 tahun. (ian)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses