Lensapapua, Biak – Polres Biak Numfor mulai menerapkan tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah salah satunya tentang larangan keluar ataupun masuk wilayah Kabupaten Biak Numfor, mengingat masih adanya masyarakat yang melakukan aktifitas keluar masuk wilayah Biak menggunakan speed maupun perahu jhonson.
Seperti yang dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Biak Numfor bersama Sat Polair dan di backup oleh anggota Kodim saat mendapat laporan adanya perahu jhonson yang baru tiba dari Yapen masuk ke wilayah Biak tepatnya di belakang Kantor Dinas Sosial Biak pada Selasa malam sekitar pukul 23.15 Wit.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim langsung tiba tempat untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku kepada 5 orang penumpang perahu yang terdiri dari 3 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa dan 1 anak berusia 5 tahun.
“Test suhu badan ke 5 penumpang Jhonson ini rata-rata normal, mereka langsung kami amankan di Polres Biak Numfor tepatnya kita amankan mereka di Aula R Soedjoko selama 1×24 jam untuk dilakukan pembinaan sebagai efek jera karena tidak mengindahkan perintah pemerintah daerah,” ujar Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/202).
Kapolres menyebutkan efek jera ini mulai diterapkan hari ini dan seterusnya bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah terkait penanganan Covid-19 termasuk melakukan aktifitas keluar-masuk wilayah Biak baik menggunakan speed maupun perahu jhonson tanpa sepengetahuan/ijin dari tim gugus tugas percepatan penanganan pencegahan covid-91 Biak Numfor.
“Besok pada saat mereka dipulangkan ke rumah masing-masing, kita akan lakukan pemeriksaan kesehatan lagi menggunakan Rapid Test untuk memastikan kesehatan mereka,” kata AKBP Mada.
Diharapkan dengan adanya efek jera ini mereka bisa lebih sadar lagi untuk mematuhi himbauan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan keluar maupun masuk di wilayah Biak Numfor sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (covid-19).