Lensapapua, Biak – Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor berhasil meringkus seorang remaja berusia 17 tahun, yakin GR terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Majapahit, Taman Mandouw, Distrik Samofa, pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIT.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/225/V/2025/SPKT/POLRES BIAK/POLDAPAPUA), tersangka Gilberth diduga telah mengancam dan melukai korban dengan sebilah parang untuk merampas barang-barangnya. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 14 Mei 2025, adapun barang bukti berupa sebilah parang dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan 1 unit HP merek Vivo A1 (masih dalam proses pencarian).
“Saat kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang berteduh karena hujan di taman mandouw, lalu berusaha merampas barang-barang korban, namun korban melakukan perlawanan sehingga tersangka melukai korban menggunakan parang untuk memudahkannya mengambil barang-barang milik korban,”ungkap Kapolres menjelaskan kronologi kejadian saat Konferensi Pers di Ruang Lobby Mapolres Biak, Senin (19/05/2025).
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., SIK., M.H., menegaskan bahwa Kasus ini disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan mengingat usia pelaku yang masih 17 tahun, sehingga pihak kepolisian akan menerapkan sistem pidana peradilan anak.
Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Majapahit, Taman Mandow ini juga mengungkap fakta bahwa tersangka, GR ternyata terlibat dalam 3 kasus pencurian serupa dengan korban yang berbeda, yaitu pencurian dengan kekerasan di Kampung Baru (korban merupakan anak sekolah), pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dolog, dan pencurian di Kios Norcit di Mandow Dalam. Sebelumnya 3 kasus tersebut juga sudah dilaporkan di Polres Biak Numfor.
“Dari hasil pengembangan ternyata pelaku sebelumnya juga melakukan hal serupa, total di tahun 2025 ini pelaku sudah melakukan empat kasus pencurian, Ini sangat memprihatinkan karena pelaku masih berusia 17 tahun tapi terbilang sadis dalam melakukan aksinya, pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korbanya,”ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Biak Ipda Joko Susilo SE.
Sementara itu, Kasat Reskrim menambahkan, Pelaku GR juga diduga merupakan salahsatu pelaku kasus hilangnya seorang penumpang kapal Pelni yang hingga kini belum ditemukan dan sempat viral di media sosial, yang mana korban dibuang ke laut oleh beberapa pelaku secara bersama-sama. Kejadian yang terjadi di perairan antara Biak dan Jayapura ini sudah dilaporkan ke Polda Papua oleh keluarga korban dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran para pelaku oleh Polda Papua.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Biak Numfor menegaskan bahwa proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dengan sejumlah kasus yang ada akan terus dilakukan. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang tengah meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib, bisa di nomor hotline polri di 110 dan Lapor Pak Kapolres di 0813 4311 2525,”Ungkap Kapolres.