Lensapapua, Biak – Polres Biak Numfor bersama TNI dan Pemerintah daerah serta Instansi terkait sebelumnya melaksanakan Apel gabungan dalam rangka sosialisasi untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Kab. Biak Numfor Nomor : 188.3/211 Tanggal 14 April 2020 Tentang larangan keluar rumah pada malam hari dari pukul 20.00-04.00 wit, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Biak Numfor.
Apel gabungan berlangsung di Posko Induk Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gedung Dharma Wanita Jl. Majapahit Distrik Biak Kota, Kamis (16/4/2020) malam.
Dihadiri langsung Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si, Asisten III Pemda Kab. Biak Numfor Bpk. Andreas .F. Lameky, S.IP, Personil TNI dan Polri, Sat Pol PP, Basarnas serta Damkar.
Usai pelaksanaan apel gabungan, dilanjutkan dengan pelaksanaan sosialisasi dibeberapa titik diantaranya Jalur 2 Jl. Majapahit, Perempatan Lampu Merah Dolog, Perempatan Lampu Merah Bank Mandiri, Depan Hadi Department Store, Pertigaan Lampu Merah POM TNI – AD, Pertigaan Rental Mobil Aru, Kampung Baru, Pertigaan Yafdas / Taman Yafdas, Depan RSUD Kab. Biak Numfor dan Taman Mandouw.
Dalam kesempatan ini, Asisten III Pemda Kab. Biak Numfor Bpk. Andreas .F. Lameky,S.IP menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan ini untuk memberikan pemahaman atau himbauan kepada masyarakat yang masih terlihat beraktivitas di luar rumah pada malam hari terkait larangan resmi dari pemerintah kabupaten sebagai upaya pencegahan covid-19.
Sementara itu dalam konfirmasinya, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK. M.Si mengatakan sosialisasi ini sebagai tindakan awal untuk menindaklanjuti edaran Bupati terkait larangan aktifitas diluar rumah pada malam hari dari jam 20.00-04.00 Wit.
“Kami harap masyarakat bisa memaklumi himbauan ini demi kesehatan dan keselamatan bersama disituasi pandemi virus Corona ini, masyarakat bisa mendukung dengan tetap tinggal dirumah dan mematuhi aturan yang ada, ini untuk sementara kita lakukan untuk pencegahan covid-19,” ujarnya.
Kapolres berharap kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memerangi Covid-19, aturan ini adalah sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah untuk mengantisipasi agar covid-19 tidak masuk di Kabupaten Biak Numfor.