Lensapapua, Biak – Ditengah gencar melakukan berbagai upaya dalam memerangi penyebaran Covid-19, Polres Biak Numfor tidak melupakan tugas pokoknya dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya, terbukti dengan dibekuknya seorang pria HM (25) pelaku pencurian satu unit Mesin Motor Jhonson 15 PK merk Yamaha.
Berdasarkan pengembangan keterangan dari dua orang rekannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu, maka Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, SIK.,MH bersama anggotanya langsung membekuk tersangka dirumahnya, pelaku berhasil diamankan Unit Opsnal Polres Biak Numfor sekitar jam 19.30 Wit di rumahnya tepatnya di Kompleks Borokup Biak Kota pada Senin (6/4/2020).
“Kami melakukan penangkapan langsung di rumah pelaku, anggota mengepung lalu menggeledah rumahnya dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di kolong tempat tidur didalam kamarnya, kemudian pelaku digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan ketiga pelaku ini terjadi pada hari Minggu 5 April 2020.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu Unit Motor Tempel Jhonson 15 PK Merek Yamaha sudah diamankan di Polres Biak Numfor untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan pembuatanya.
“Pelaku akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku agar menjadi efek jera bagi mereka maupun yang lainnya”, ungkap Kasat Reskrim.