Lensapapua, Biak – Personil Polres Biak numfor yang dipimpin oleh KBO Samapta Ipda Irwan Palupessy, melakukan pengamanan pada aksi damai masyarakat Kampung Wouna Distrik Andey, di halaman Kantor Bupati Biak numfor , Senin (13/1/2019).
Dalam aksi damai ini, masyarakat kampung Wouna mengantar dan menyerahkan surat pernyataan Mosi/ Tidak percaya terhadap kepala Kampung Wouna dan rincian kronologis point serta bukti fisik/foto yang berhubungan dengan dugaan permasalahan pengunaan dana desa sejak tahun 2017 hingga 2019 di Kampung Wouna Distrik Andey.
Penyerahan Mosi ini berjalan dengan aman dan lancar dan diterima langsung oleh Kabag Pemerintahan Pemkab Biak numfor, Yudi Wanma, Selain itu juga Mosi di serahkan kepada Pihak DPMK, Inpektorat Biak numfor, Kejaksaan Biak numfor, Kapolres Biak Numfor, Kapolsek Biak Utara dan LSM.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Kapolres Biak numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Oscar F. Rahardian, S.IK menyebut bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi terkait penyalahgunaan dana desa dari kampung Wouna.
“Tetapi melalui aksi masyarakat kampung ini, maka kami ke depan yaitu akan melakukan tindakan kooperatif terlebih dulu dengan pemda Biak numfor,” Tutur Kasat Reskrim saat ditemui diruangannya.
Dijelaskan, Pihaknya akan melakukan tindakan koopratif dengan pemerintah Biak terlebih dahulu, karena hal seperti ini harus melalui mekanisme Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP), setelah itu apabila nantinya ditemukan dugaan kerugian maka kerugian itu harus dikembalikan ke kas negara dulu, apabila tidak mampu maka polres Biak akan melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Apabila nantinya ada temuan penggunaan anggaran dana desa yang tidak sesuai dan tidak mampu untuk dipertanggungjawabkan maka kita akan selidiki apakah ada dugaan dugaan tindak pidana korupsi di situ,” Ujarnya.
Kasat reskrim menjelaskan bahwa ada MOU antara Kapolri, Kemendagri dan Kementerian desa dalam penanganan dana desa yang mengedepankan APIP untuk melakukan tindakan, selain itu juga kedepan polres Biak akan lebih meningkatkan komunikasi dengan pihak inspektorat pemerintah daerah Biak numfor.
“Saya akan perintahkan kepada seluruh jajaran reskrim di Polsek untuk mengawal penggunaan dana desa ini dan melaporkan kepada kita di tingkat polres karena melalui MOU itu maka laporan pertanggungjawaban kampung dan distrik juga menjadi tugas Kanit atau Kapolsek setempat untuk memonitor laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya,” Ungkapnya.
Melalui kesempatan ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat Biak numfor, apabila ada dugaan atau hal-hal yang dirasa tidak sesuai dalam penggunaan dana desa atau dana prospek yang bersumber dari dana otsus, makan masyarakat diharapkan lebih kooperatif untuk melapor ke pihak kepolisian.