Polisi Sita Miras di Salah Satu Kios di Kampung Insrom Biak

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya penjualan minuman keras (miras), maka anggota Sat Narkoba bersama Bhabinkamtibmas Kampung Insrom Bripka Agus Iriansyah didampingi Kepala Kampung Insrom Decky Sroyer, melakukan penyitaan miras di salah satu kios yang berada di area Kampung Insrom, Selasa (26/5/2020).

banner 325x300

Penyitaan miras ini dilakukan setelah peringatan pertama yang disampaikan Bhabinkamtibmas tidak diindahkan pemilik kios, dan masih saja menjual miras dan tidak mematuhi himbauan pemerintah.

“Sebelumnya kami sudah mengingatkan pemilik kios untuk tidak menjual miras terlebih pada malam hari tetapi tidak diindahkan pemilik kios, untuk itu kami bersama sat narkoba Polres biak melakukan pemeriksaan dan mengamankan miras yang ada,” ujar Bripka Agus memberikan keterangan.

Dikatakan bahwa, tindakan yang dilakukan pemilik kios yakni aktifitas jual beli miras di kios tersebut sudah meresahkan warga sekitar, sehingga warga melaporkan, untuk ditindaklanjuti.

“Tindakan ini juga kami lakukan sesuai dengan himbauan pemerintah daerah untuk tidak melakukan penjualan miras, apalagi disituasi pandemi Covid-19, serta adanya pembatasan aktifitas hingga di jam 17.00 sebagai upaya pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Adapun jenis miras yang disita, 19 kaleng Bir angker, 3 botol vibe, 3 botol Vodka, 1 botol whisky robinson.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.