Polda Tetapkan Pemilik & Mami Double Qyu TSK Penodaan Atribut Sekolah.

Direskrimum Polda Papua Barat Kombes. Pol Bonar Sitinjak saat memberikan keterangan persnya, senin (25/9)
banner 120x600
banner 468x60
Direskrimum Polda Papua Barat Kombes. Pol Bonar Sitinjak saat memberikan keterangan persnya, senin (25/9).

MANOKWARI,  — Sesuai janji Polda Papua Barat tak ada halangan dalam mengungkap dan menetapkan tersangka penodaan seragam di salah satu tempat karoke di Manokwari Double Qyu, akhirnya terungkap.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes.pol. Bonar Sitinjak, SST.MK, S.H., M.H, kepada wartawan di Polda papua barat, senin (25/9/17).

banner 325x300

” Dua orang ditetapkan tersangka atas kasus ini. Karena dinilai lalai serta ada unsur pembiaran, saat para ladies menggunakan atribut seragam tersebut sambil melayani tamu sambil meneguk miras, “Ujar Sitinjak

Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua Barat dan telah menggelar perkara kasus pemakain seragam sekolah, SD, SMP dan SMA atas 6 wanita atau pemandu lagu di karaoke Double Qyu Manokwari, Kamis (14/9) lalu. Kedua Tsk tersebut adalah inisial (RW) yakni sipemilik Double qyu, dan (B) Mami Double Qyu.

“Tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. SPDP sudah keluar, besok kita serahkan ke kejaksaan. Kedua TSK kooperatif,”Jelasnya.

Hal ini berdasarkan kesaksian 11 orang yang telah dilakukan introgasi oleh penyidik, termasuk 6 wanita berinisial RW, Yl, YS, ET, Rm, Vt, GM (general manager), ” Mami ” Double Qyu, Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke, Iksan.

Adapun Alat bukti yang telah disita adalah beberapa lembar pakaian seragam SD, SMP dan SMA yang digunakan keenam ladies saat sok imut melayani tamu diruang karoke Double Qyu. Dan alat bukti yang lain belum dapat dibeberkan lebih lanjut.

” Sementara kepada para tersangka masih dikenai Pasal adalah Pasal 207 (kejahatan terhadap kekuasaan umum), ancaman kurungan pidana 1,6 tahun, “Tegas Sitinjak.

Diketahui, keenam wanita Double Qyu Karaoke beralamat di Jalan Trikora, Biryosi ini diamankan personel Polda Papua Barat, Sabtu (9/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT. Mereka menemani tamu menggunakan seragam sekolah dengan rok di atas lutut, sambil memandu lagu dan menegak miras.(ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.