Polda Papua Barat Harus Tindak Lanjuti Perkara Rektorat Unipa

Christian Warinussy Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari

Christian Warinussy
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari saya mendesak Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus) untuk terus menindak-lanjuti dan mengungkap dugaan penyalahgunaan keuangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus proyek pembangunan gedung Rektorat Universitas Negeri Papua (Unipa) Amban-Manokwari.

Berdasarkan data yang kami terima dalam investigasi independen diperoleh informasi bahwa sumber dana bagi pelaksanaan proyek pembangunan gedung rektorat unipa tersebut bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2014.

Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor sebagai pihak ketiga sesuai aturan perundangan yang berlaku adalah PT.Pulau Lemon (Pulmon) dengan Direktur Audiansyah Aulia Karim dengan nomor kontrak 927/UN 42/PS/2014 tertanggal 20 Mei 2014.

Khususnya untuk pembangunan gedung rektorat unipa lanjutan tahap kelima tahun 2014 dengan nilai kontrak sejumlah 28 Milyar rupiah lebih, dimana dalam perencanaannya akan dibangun tempat parkir kendaraan bagi rektor dan para pembantu rektor universitas negeri di Amban- Manokwari tersebut pada lantai-lantai bertingkat.Namun dalam kenyataannya, tempat parkir tersebut tidak ada.

Disamping itu, ada pula pembangunan gedung rektorat unipa tersebut pada lanjutan tahap keenam tahun 2015 dengan nilai kontrak 9,6 miliar rupiah yang dilaksanakan oleh PT.Manokwari Bangun Pratama dengan direktur Vidy Astuti Simanjuntak dengan nomor kontrak kerja 460/UN 42/PS/2015 tanggal 16 Agustus 2016. Dimana diduga ada bagian proyek tersebut yang tidak dikerjakan.

Berkenaan dengan itu, karena kedua kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Polda Papua Barat saat ini, maka dengan bersandar pada amanat Pasal 41 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LP3BH mendesak Kapolda Papua melalui Dir.Reskrimsus untuk memberi dukungan positif kepada para penyidiknya dalam mendalami dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi dalam pengelolaan proyek pembanguna gedung rektorat Unipa tersebut hingga meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan siapa-siapa yang semestinya bertanggung-jawab secara hukum (Red)

Exit mobile version