Plat Putih Kendaraan Hanya Untuk Sementara

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–  Menunggu Kelengkapan Administrasi dan dokumen dikeluarkan, kendaraan akan menggunakan plat sementara berwarna putih.

Plat kendaraan secara umum berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan yang dipergunakan, karena didalam plat kendaraan tersebut memuat nomor polisi berupa angka dan kode huruf.

banner 325x300

Selain itu terdapat juga tanggal dan tahun akhir pajak dan dokumen kendaraan, namun ternyata banyak masyarakat yang belum mengetahui arti dan fungsi plat kendaraan berwarna putih dengan tulisan berwarna merah.

Dijelaskan Kasat Lalu lintas Polres Kabupaten Sorong, AKP Michael Ayomi, plat berwarna putih dengan tulisan merah diperuntukkan bagi kendaraan baru sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB sebagai plat sementara agar kendaraan baru Anda dapat digunakan untuk berjalan atau digunakan dijalan raya.

“Oh, untuk plat putih bertuliskan angka dan huruf berwarna merah itu dipakai untuk kendaraan yang baru keluar dan belum dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen kendaraan.

Oleh sebab itu berdasarkan aturan maka kendaraan tersebut diberi plat putih agar dapat dikendarai di jalan raya, dan plat ini digunakan sebagai tanda coba kendaraan bermotor atau TCKB” kata AKP Michael Ayomi saat ditemui Selasa (14/2/2017) di ruang Satlantas Polres Kabupaten Sorong.

Ditambahkan Ayomi, penggunaan plat putih tersebut bukan untuk semua kendaraan melainkan hanya dimanfaatkan untuk kendaraan roda empat, sementara roda terdapat aturannya tersendiri. (yud/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.