Lensapapua – Gema Patas merupakan Gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.
Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan. Jumat (03-02/23)
“Dengan adanya pencanangan Gema Patas diharapkan para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya,”
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas(GeMaPaTaS) serentak diseluruh Indonesia satu juta patok di louncing oleh Menteri ATR/BPN secara Nasional dan Oleh Pj Bupati Sorong khusus di wilayah Kabupaten tepatnya di Kampung Walal dirangkai dengan Kegiatan penyerahan Sertipikat hasil kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah kepada Masyarakat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong Subur, ST,.MT,.dalam keterangannya kepada media ini menjelaskan, pemasangan Patok di Kabupaten Sorong ditarget 474 Patok dengan waktu pemasangan Gemapatas sejak tanggal 3 s/d 10 Peb 2023.
Kemudian penyerahan Sertipikat bagi masyarakat diserahkan sebanyak 906 Sertipikat yang di wakili 20 orang masyarakat penerima secara simbolis.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Sorong, Wakil Ketua 1 DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Sorong (Ketua Fraksi Demokrat), Kapolres, Dandim 1802, Kajari diwakili Kasi Datun, Wakapolres, Kapolsek Salawati, DanRamil 1802.03, KaDistrik Salawati dan jajaran, Kepala Kampung Walal dan Jajaran
Masyarakat Adat,
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong dan Masyarakat Penerima Sertipikat serta Aparat Kampung. Red