Lensapapua– Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Niaga Informatika Keuangan dan Perbankan (Nikeuba) Kota Sorong Drs.Nico Rahajaan mengatakan, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang memberikan gaji kepada karyawan tidak mengikuti aturan ketenaga kerjaan.
“Sejak 2012 lalu hingga saat ini masih ada keluhan dari karyawan yang menerima gaji di bawah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kekurangan upah lainnya dari perusahaan di wilayah hukum Provinsi Papua Barat, khususnya wilayah Sorong,“ katanya, Senin (23/9).
Menurut Nico Rahajaan, kebijakan atau program dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sorong turun lapangan melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) di sejumlah perusahaan itu merupakan hal yang positif dan tepat untuk melakukan penertiban. Sebab sewaktu-waktu pasti saja ada laporan yang sampai di meja Disnaker.
“Saya sudah beberapa kali menangani kasus ketenagakerjaan, sampai di Persidangan Industrial di Manokwari, hasil putusannya ada yang langsung menang (perusahaan membayar hak karyawan) ada juga yang hingga saat ini masih dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau kasasi,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya yakin masih banyak perusahaan yang memperkerjakan karyawan tidak memberikan upah sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja.
Saat ini pihaknya sedang menangani hak karyawan UD.Sinar Mas, Kelapa Sawit di Distrik Salawati dan Koperasi Karya Mulya, semua itu menyangkut penerapan upah dan ganti rugi pemberian upah yang sudah berapa tahun perusahaan tidak membayar seusai dengan aturan yang berlaku.( Red/AK )