Lensapapua – Perspektif gender menjadi dimensi integral penyusunan, pemantauan pelaksanaan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan.
Pelaksanaan PUG (pengarustamaan gender) harus direalisasikan dalam proses penyusunan kebijakan, dengan mempertimbangkan empat aspek.
Yaitu, salah satu di antaranya, Aspek Partisipasi Kontrol dan Manfaat (APKN), yang dilakukan secara setara antara laki-laki dan perempuan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan sesuatu kegiatan.
Demikian sambutan Wakil Bupati Sorong Suka Harjono, S.Sos, M.Si, saat membuka kegiatan Advokasi dalam kebijakan dan pendampingan pelaksanaan pengarustamaan gender termasuk penganggaran responsif gender, Rabu (22/6-2022) di Aimas.
Seperti yang disebutkan dalam Instruksi Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengarustamaan Gender.
Dalam Instruksi Presiden ini, yang dimaksud dengan pengarusutamaan gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender
Dan, Permendagri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah, menyebutkan pentingnya percepatan PUG di daerah dan hal-hal yang membutuhkan kerja sama dan keterlibatan semua pihak dalam kesetaraan gender, jelas Wabup Sorong.
Pentingnya pemberdayaan gender dalam pembangunan adalah meningkatkan pemahaman dan ketrampilan yang komprehensif tentang proses dan analisis gender, tuturnya. (rim/red)