banner 468x60

Perketat Seleksi Anggota MRPB, Kesbangpol Gelar Sosialisasi

banner 120x600
banner 468x60

BINTUNI, Lensapapua – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB)  Periode 2017 – 2022 di Kabupaten Teluk Bintuni.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung herlina ini dibuka secara angsung oleh Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Di wakilkan melalui Asisten III Setda Ir Sri Utami Widyaningsih yang ditandai dengan penabuhan Tifa. Kegiatan itu diikuti oleh tokoh dan Masyarakat  adat 7 Suku,  serta  utusan  Organisasi Perempuan yang ada diBintuni berlangsung lancar dan dan tertib.

banner 325x300

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik   Provinsi Papua Barat Christine M.B Werbete mengatakan panitia pemilihan calon anggota MRPB PB periode 2017-2022 mengadakan sosialisasi perdasus Nomor 3 dan Nomor 4 tahun 2016 yang merupakan peraturan baru  agar perlu diketahui oleh masyarakat tentang tata cara pemilihan anggota MRPB.

sebelumnya Werbete mengungkapkan  5 tahun lalu masih menggunakan peraturan pemilihan dari Provinsi Papua, saat ini  Provinsi papua barat telah menetapkan sendiri tata cara ini.

Lanjutnya, perbedaan pada Lima tahun sebelumnya prosedurnya langsung ditunjuk sedangkan dalam aturan yang  baru akan diadakan prosesi  seleksi terlebih dahulu dari setiap kabupaten kota. Setelah itu panitia tingkat kabupaten kota akan bekerja dan menyeleksi calon anggota MRPB, hal ini untuk mendapatkan anggota MRPB dari orang Papua  yang memiliki kualitas dan inteligensi dan berkapasitas serta  mempunyai pengetahuan yang baik.

Lebih lanjut Werbete menambahkan,
Jumlah Kursi Anggota Majelis Rakyat Papua Barat sebanyak 42 orang atau 2/3 dari jumlah mmAnggota DPRD Papua Barat terdiri adari unsur Adat 14 orang, unsur perempuan 14 orang, unsur Agama 14 orang.

Dimana Proses Rekrutmen Anggota MRPB yakni melalui Seleksi Panitia Pemilihan Kabupaten /Kota 12 hari Tahapan Pemilihan, Musyawarah Adat memilih 5 orang selanjutnya dilaksanakan Seleksi di Pansel Prov. Papua Barat.

” Pelaksanaan seleksi anggota MRPB dilakukan secara  musyawarah di tingkat kabupaten kota dengan jumlah calon sebanyak lima orang dari   ruang perwakilan adat, perwakilan perempuan serta perwakilan Agama sesuai undang undang No 21 Tahun 2001,”Ujarnya

Setelah itu Kabid Masyarakat adat tingkat kabupaten/kota  akan menentukan calon anggota MRPB dalam proses musyawarah adat, sedangkan untuk calon perwakilan  perempuan merupakan usulan dari organisasi perempuan yang telah terdaftar di kesbangpol kabupaten kota.

Sementara, Asisten III setda Bintuni Sri Utami mengatakan, dengan ditegakkan Perdasi dan Perdaus dapat memberikan peluang  bagi Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat di Provinsi Papua Barat untuk berkiprah dan berperan serta secara aktif sebagai subyek utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintah  dan pelaksanaan  pembangunan  serta penikmat hasil pembangunan.

Untuk itu,  mengharapkan  kedepan seleksi perekrutan calon anggota MRPB perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni harus orang asli perwakilan 7 suku Kabupaten Teluk Bintuni. (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.