BINTUNI, Lensapapua – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Periode 2017 – 2022 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung herlina ini dibuka secara angsung oleh Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Di wakilkan melalui Asisten III Setda Ir Sri Utami Widyaningsih yang ditandai dengan penabuhan Tifa. Kegiatan itu diikuti oleh tokoh dan Masyarakat adat 7 Suku, serta utusan Organisasi Perempuan yang ada diBintuni berlangsung lancar dan dan tertib.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Christine M.B Werbete mengatakan panitia pemilihan calon anggota MRPB PB periode 2017-2022 mengadakan sosialisasi perdasus Nomor 3 dan Nomor 4 tahun 2016 yang merupakan peraturan baru agar perlu diketahui oleh masyarakat tentang tata cara pemilihan anggota MRPB.
sebelumnya Werbete mengungkapkan 5 tahun lalu masih menggunakan peraturan pemilihan dari Provinsi Papua, saat ini Provinsi papua barat telah menetapkan sendiri tata cara ini.
Lanjutnya, perbedaan pada Lima tahun sebelumnya prosedurnya langsung ditunjuk sedangkan dalam aturan yang baru akan diadakan prosesi seleksi terlebih dahulu dari setiap kabupaten kota. Setelah itu panitia tingkat kabupaten kota akan bekerja dan menyeleksi calon anggota MRPB, hal ini untuk mendapatkan anggota MRPB dari orang Papua yang memiliki kualitas dan inteligensi dan berkapasitas serta mempunyai pengetahuan yang baik.
Lebih lanjut Werbete menambahkan,
Jumlah Kursi Anggota Majelis Rakyat Papua Barat sebanyak 42 orang atau 2/3 dari jumlah mmAnggota DPRD Papua Barat terdiri adari unsur Adat 14 orang, unsur perempuan 14 orang, unsur Agama 14 orang.
Dimana Proses Rekrutmen Anggota MRPB yakni melalui Seleksi Panitia Pemilihan Kabupaten /Kota 12 hari Tahapan Pemilihan, Musyawarah Adat memilih 5 orang selanjutnya dilaksanakan Seleksi di Pansel Prov. Papua Barat.
” Pelaksanaan seleksi anggota MRPB dilakukan secara musyawarah di tingkat kabupaten kota dengan jumlah calon sebanyak lima orang dari ruang perwakilan adat, perwakilan perempuan serta perwakilan Agama sesuai undang undang No 21 Tahun 2001,”Ujarnya
Setelah itu Kabid Masyarakat adat tingkat kabupaten/kota akan menentukan calon anggota MRPB dalam proses musyawarah adat, sedangkan untuk calon perwakilan perempuan merupakan usulan dari organisasi perempuan yang telah terdaftar di kesbangpol kabupaten kota.
Sementara, Asisten III setda Bintuni Sri Utami mengatakan, dengan ditegakkan Perdasi dan Perdaus dapat memberikan peluang bagi Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat di Provinsi Papua Barat untuk berkiprah dan berperan serta secara aktif sebagai subyek utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta penikmat hasil pembangunan.
Untuk itu, mengharapkan kedepan seleksi perekrutan calon anggota MRPB perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni harus orang asli perwakilan 7 suku Kabupaten Teluk Bintuni. (ian)