Masa Tugas Penjabat Bupati Hanya Satu Tahun

Yan Piet Moso. Penjabat Bupati Sorong
banner 120x600
banner 468x60
Yan Piet Moso. Penjabat Bupati Sorong

Lensapapua– Penjabat Bupati Yan Piet Moso menyatakan, dirinya menjabat untuk memimpin daerah  ini dalam menjalankan tugasnya paling lama setahun untuk mengisi kekosongan roda pemerintahan, setelah pasangan bupati dan wakil bupati sebelumnya periode 2017-2022 mengakhiri masa jabatannya pada 22 Agustus lalu.

 

banner 325x300

Setelah setahun dia menjabat akan kembali memilih penjabat bupati, apakah dengan orang yang sama atau bisa juga dengan penjabat baru lainnya.

 

Demikian sambutan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, saat serah terima jabatan antara mantan  Bupati Dr.  Johny Kamuru, M.Si, dan Wabup Suka Harjono, S.Sos, M.Si, berlangsung di Aimas Convention Centre, Jum’at (26/8-2022).

 

Oleh karena itu, Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya  harus membuat laporan pertanggungjawaban mengenai jalannya roda pemerintahan setiap tiga bulan sekali kepada Mendagri, melalui Penjabat Gubernur Papua Barat untuk  menjadi bahan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah dimaksud, jelas Piet Moso.

 

Ada beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai Penjabat Bupati Sorong, sambung Piet Moso, yakni agar tetap menjaga situasi stabilitas keamanan dan ketertiban daerah yang kondusif, mengoptimalkan penanganan Covid-19 di daaerah.

 

Kedua, kendali mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan terjadinya kontraproduktif dengan masyarakat terhadap tugas-tugas pemerintahan.

 

Ketiga,  optimalkan pemulihan ekonomi di daerah dan terus mengefektivitaskan penggunaan anggaran dalam mempercepat proses penyerapan APBD tahun anggaran 2022, urainya.

Keempat, yakni mendukung berbagai program nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat di daerah.

 

Dan terakhir, segera melaksanakan tugas seorang penjabat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor131/1717/ GPB/2022, Tanggal 19 Agustus 2022 tentang Tugas Seorang Penjabat Kepala Daerah.

 

“Penjabat bupati bukanlah penjabat politik. Tapi merupakan penjabat yang diambil dari instansi pemerintahan daerah dinilai telah memenuhi syarat, sehingga diperlukan koordinasi, demi menjaga tugas dan pelayanan di tengah masyarakat dengan baik,” beber Piet Moso di penghujung sambutannya. (rim/red)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses