Lensapapua – Terkait dengan pengurusan NPWP sudah bisa dilakukan secara online bisa dicarikan alamat websitenya. Khusus hari ini, kata Endro, pihaknya juga membawa formulir, bahkan ada yang membutuhkan NPWP bisa langsung dilayani di tempat ini.
Jika persyaratannya tidak lengkap bisa datang susul saja ke kantor, ujar Kepala KPP Pratama Sorong Endro Prastowo di Aimas, Selasa (17/2).
Pelayanan online seperti ini, ujar Endro, akan mempermudah pelayanan bagi wajib pajak dalam memperoleh Nomor Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, dengan pelayanan online untuk mempermudah dalam bidang layanan bagi konsumen yang membutuhkan berbagai hal yang berhubungan dengan wajib pajaknya.
“Kita juga berupaya pelayanan sesederhana mungkin, dan tidak perlu harus membutuhkan proses dengan waktu yang panjang. Hal seperti ini merupakan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelas Endro. (rim/Red)