Penggunaan & Pengelolaan Dana Kampung Harus Sesuai Peruntukannya

banner 120x600
banner 468x60

Aparatur kampung dan desa se-Kabupaten Sorong.

Lensapapua–  Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono,S.Sos.,M.Si., mengingatkan agar penggunaan dan pengelolaan dana kampung sesuai dengan peruntukan agar tidak menimbulkan persoalan Hukum dikemudian hari.

banner 325x300

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa atau kampung seyogyanya menjadi pemacu percepatan dalam pembangunan dikampung atau desa, sehingga  semangat pembangunan dari bawah dapat direalisasikan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono,S.Sos.,M.Si., saat menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau kampung kepada 226 Kampung se-Kabupaten Sorong di gedung Aimas Convention Centre Kabupaten Sorong. Jumat (05/8)

Ditambahkan Suko Harjono regulasi berkenaan dengan pengelolaan dan penggunaan dana kampung atau desa sudah jelas di sosialisasikan, oleh karena itu, seluruh aparat kampung dapat bertanggung jawab secara maksimal terhadap pengelolaan dan penggunaan dana kampung tersebut.

Sementara itu, Kepala Inspektorat kabupaten Sorong, Cliff Japsenang mengatakan, seluruh aparatur kampung dapat memperhatikan seluruh aturan, dan pemanfaatan dana kampung sesuai dengan perencanaan sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan stakeholder lainnya turut mengawasi pemanfaatan dana kampung dimaksud.

Ditahun 2016, dana kampung yang digelontorkan oleh pemerintah termasuk 10 persen Alokasi dana Desa yang tercantum didalam APBD kabupaten Sorong ditahun 2016 sebesar Rp.208 Milyar rupiah yang akan diserahkan ke 262 kampung se-Kabupaten Sorong dengan nilai yang variatif tiap kampung.  RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.