banner 468x60

Penggunaan Pakaian Dinas Hitam Putih Bagi PNS Belum Ada Ketentuan

banner 120x600
banner 468x60

Sekda Kab Sorong, Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M.Si.

Lensapapua-  Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M,Si., mengemukakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya wacana diwajibkannya seluruh PNS menggunakan pakaian dinas Putih hitam dari hari Senin  hingga hari Rabu.

banner 325x300

Sampai saat ini yang sudah menggunakan dinas hitam putih hanya Kementerian tertentu saja seperti Kementerian Keuangan dan Perhubungan, ujar Sekda usai  pelaksanaan apel perdana ditahun 2016. Senin (04/01)

Kemudian terkait dengan disiplin PNS kata Sekda, ditahun 2016 seluruh PNS harus bisa merubah mainset karakter atau pola pikir kearah yang lebih baik, agar ditahun-tahun berikutnya bisa tampil lebih beda dan lebih maju. Lebih mendisiplinkan diri dalam cara berpakaian sesuai dengan hari-hari kerja,  menggunakan papan nama, masuk dan pulang kantor harus sesuai jam yang sudah ditentukan, jelas Sekda.

Ditambahkan Sekda, termasuk juga pemberian uang lauk pauk. Meskipun PNS memiliki penghasilan dalam hal ini gaji setiap bulannya, tetapi sangat perlu juga diberikan uang insentif sebagai bentuk rangsangan bagi PNS untuk lebih bergiat masuk kantor, disamping itu bisa juga kedepan dialokasikan anggaran bagi PNS  sebagai tunjangan kienerja pegawai, beber Sekda.

Oleh seba itu Sekda berharap kepada seluruh PNS agar didalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang sudah diiembankan dipundak masig-masing, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) telah diberlakukan secara efektif ditahun 2016 ini.

Bagi seluruh PNS yang tidak dapat mendisiplinkan diri didalam melaksanaka tugas, maka kita akan panggil dan akan diberikan teguran berupa teguran administrasi yang kemudian disertai dengan tidak diberikannya uang insentif lauk pauk sesuai dengan absensinya, dan jika masih tidak mengindahkan teguran dimaksud maka akan kita pertimbangkan selanjutnya,  pungkas Sekda. Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.