Lensapapua– Implementasi bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) bagi sekolah/madrasah penerima BOSDA di antaranya, semua SD/MI, SMP/SMP Terbuka/MTs, SMA/MA, dan SMK negeri wajib menerima BOSDA.
Bagi semua sekolah atau madrasah swasta yang telah memiliki izin operasional dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional, wajib menerima dana tersebut.
Semenara bagi sekolah/madrasah yang menolak BOSDA harus melalui persetujuan orangtua siswa melalui komite sekolah/madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah dimaksud.
Pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi sumbangan yang diterima sekolah/madrasah dari masyarakat. Kepala daerah dapat membatalkan sumbangan yang dilakukan masyarakat ke sekolah apabila lembaga pendidikan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Demikian sumber data yang dihimpun media ini dari pemateri Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Sonny V.Siwu, S.Sos, M.Si, Jumat 4/4.
Program BOSDA dan wajib belajar (Wajar) 12 tahun yang bermutu dimana setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan beberapa hal di antaranya, BOSDA harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan Wajar 12 tahun yang bermutu.
BOSDA harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam, alat tulis sekolah, dan biaya lainnya.
“Kepala Sekolah harus mengelola dana BOSDA secara transparan dan akuntabel,” katanya, dan menambahkan bahwa BOSDA tidak menghalangi siswa, orangtua yang mampu atau walinya memberikan sumbangan sukarela kepada sekolah.
Sumbangan sukarela dari orangtua harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan juga tidak terikat pula jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Sementara program BOSDA dan manajemen berbasis sekolah (MBS) dimana dana BOSDA diterima secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah dengan menetapkan MBS, yaitu di antaranya sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel.
Selain itu sekolah harus memiliki rencana jangka menengah yang disusun 4 tahunan. Diharapkan juga sekolah harus menyusun rencana kerja tahunan (RKT) dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
Kegiatan sosialisasi BOSDA bagi para Kepala SD se-Kabupaten Sorong yang berlangsung sehari itu dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan, Lindert Imbir. Turut dihadiri sejumlah pejabat terkait. (rim/Red)