Lensapapua, Biak – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Supiori melakukan pertemuan sekaligus sosialisasi bersama tokoh agama dalam rangka pembukaan kembali tempat ibadah di Kabupaten Supiori bertempat di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Supiori, pada Senin (15/06/2020).
Dalam pertemuan tersebut, dikatakan bahwa Bupati Kabupaten Supiori Drs. Jules F. Warikar juga telah menetapkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dimasa pandemi covid-19.
“Surat edaran ini, kami sudah mensosialisasikan kepada tokoh – tokoh agama baik Gereja maupun Masjid, dimana dalam surat edaran itu sudah menetapkan pada tanggal 19 Juni 2020 tempat ibadah sudah difungsikan kembali dengan tetap mengacu pada protokoler kesehatan,” ujar Wakil Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Supiori, Raffles Ngilamele.
Dalam sosialisasi itu juga, dikatakan bahwa pemimpin agama baik yang beragama Kristen maupun Islam bertanggungjawab untuk menyiapkan tempat ibadahnya, dalam hal kebersihan, mengatur jarak, menyediakan tempat cuci tangan serta menyiapkan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun.
“Bagi tempat ibadah yang jemaatnya banyak dengan ruangan yang terbatas (sempit) itu bisa diatur untuk bisa dibagi waktu ibadahnya dua atau tiga kali ibadah,” kata Raffles saat ditemui di Biak, Selasa (16/06/2020).
Lebih lanjut dikatakan, bagi tempat ibadah yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa surat teguran dari pemerintah untuk mengatur kembali tempat ibadah sesuai protokol kesehatan.
“Ini kesepakatan dari semua tokoh agama, pemimpin-pemimpin agama baik Gereja maupun Masjid yang telah disampaikan kepada kami. Pemerintah melalui tim gugus tugas juga akan menyediakan alat ukur suhu tubuh atau thermogun sebanyak 100 buah untuk dibagikan ke tempat – tempat ibadah,” imbuhnya.
Tokoh agama juga memberikan apresiasi terkait akan dibuka kembali tempat ibadah, sehingga tidak perlu lagi menyampaikan surat permohonan dibukanya tempat Ibadah karena pemerintah telah mengeluarkan surat edaran dibuka kembali tempat ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat ibadah.