Lensapapua– Terhitung mulai tanggal 1 April 2018 ada 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sorong, yang akan diusulkan kenaikan pangkat regulernya. Namun, hingga saat ini, dari jumlah tersebut belum separuhnya ASN yang bersangkutan melengkapi berkas pengusulan.
Hal ini menjadi perhatian dan catatan penting Wabup Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, saat apel bersama pagi tadi dihadapan para ASN Kabupaten Sorong, Senin (22/1).
“Coba saudara bayangkan saja untuk pengusulan kenaikan pangkatnya saja ASN yang bersangkutan tidak mau tahu dengan nasibnya sendiri, dan bagaimana pula untuk bisa mengurusi orang lain,” tegas Suka Hardjono.
“Karakter seperti ini harus segera dirubah. Jika tidak bagaimana dia (ASN) bisa mengurus orang lain dalam konteks yang lebih luas, hal ini memang sangat disayangkan,” ingatnya.
Begitu pula untuk mutasi ASN, baik antar daerah atau provinsi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni harus diketahui atau disetuji Kanreg BKN setempat. Kalau kita di Papua Barat tentu melalui Kanreg BKN Wilayah XIV.
Sehubungan dengan hal itu, Wabup Sorong ,minta Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah setempat untuk segera melakukan sosialisasi kepada semua ASN. Dengan harapan berbagai ketentuan menyangkut proses administrasi kepegawaian bisa dicermati secara baik daripada abdi Negara dan abdi masyarakat tersebut, tutupnya. (rim/red)