banner 468x60

Pemkab Sorong Sosialisasi dan Launching Kartu Identitas Anak

banner 120x600
banner 468x60
Drs. Olden Macpal.Kadis Dukcapil Kab Sorong. Saat menyampaikan arahan.

Lensapapua–   Bertempat diaula Dukcapil, Pemkab Sorong melaksanakan kegiatan ” Sosialisasi Kebijakan Administrasi dan Launching Kartu Identitas Anak (KIA) yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sorong Suko Harjono. Rabu (07/8-2019)

 

banner 325x300

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong Drs. Olden Macpal, dalam arahan pembukaan nya mengatakan bahwa KIA merupakan program dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan secara nasional diseluruh Indonesia.

 

KIA wajib dimiliki setiap anak yang berusia 0 -17 tahun dan belum pernah menikah. Secara rinci KIA untuk usia anak 0 -5 tahun tidak memakai fhoto. Anak usia 5 -17 tahun kurang satu hari harus menggunakan fhoto.

 

KIA ini diterbitkan tujuannya untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan untuk kemudahan  pemenuhan hak-hak Konstitusional anak. Beber Macpal.

 

Selain itu kata Macpal,  manfaat lainnya adalah mempermudah persyaratan pendaftaran sekolah, mencegah terjadinya perdagangan anak, memudahkan pembuatan dokumen Keimigrasian.

 

Mempermudah pendaftaran ke BPJS, untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri sianak misalnya membuat tabungan di Bank, serta untuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus Klaim santunan kematian.

 

Untuk mendapatkan KIA ini cukup dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dinas Dukcapil. Fhoto copy  Akta kelahiran, KK dan KTP orangtua serta pas fhoto ukuran 2 x 3 berwarna. Pungkas Macpal. Red

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.