Lensapapua– Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Sorong menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang Manageman Pegawai negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan.
Didalam Peraturan Pemerintah kata Bupati Sorong DR. Johny Kamuru. SH. M. Si., saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diaula Bappeda Sorong, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS, bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut, jabatan PNS terdiri atas Jabatan Administrasi (JA) Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)” jelas Johny Kamuru, Rabu (18/10/2017).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong. (yud/red)