banner 468x60

Pemkab Sorong Gelar Sosialisasi PP 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–   Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Sorong menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang Manageman Pegawai negeri Sipil.

 

banner 325x300

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan.

 

Didalam Peraturan Pemerintah kata Bupati Sorong DR. Johny Kamuru. SH. M. Si., saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diaula Bappeda Sorong, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

 

Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS, bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut, jabatan PNS terdiri atas Jabatan Administrasi (JA) Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)” jelas Johny Kamuru, Rabu (18/10/2017).

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong. (yud/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.